Petitum Permohonan |
- Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon seluruhnya;
- Menyatakan tidak sah menurut hukum tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai Tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasa tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 21 Tahun 2001 tentang Pemberantasa Tindak Pidana Korupis, Jo. Pasal 5 ayat (1) ke-1 KUHPidana;
- Menyatakan tidak sah barang bukti dan atau alat bukti sebagai dasar Pemohon ditetapkan sebagai Tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasa tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 21 Tahun 2001 tentang Pemberantasa Tindak Pidana Korupis, Jo. Pasal 5 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
- Menghukum Termohon untuk membayar ganti rugi sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) kepada Pemohon;
- Memulihkan hak-hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan, harkat Serta martabatnya;
- Menghukum Termohon untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara praperadilan ini.
|