Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUOL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2023/PN Bul RUSDI, S.Pd. M.Pd 1.Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq Kepala Kepolisian Resort Kabupaten Buol
2.Kejaksaan Republik Indonesia Cq Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Buol
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Jan. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2023/PN Bul
Tanggal Surat Rabu, 18 Jan. 2023
Nomor Surat 1
Pemohon
NoNama
1RUSDI, S.Pd. M.Pd
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq Kepala Kepolisian Resort Kabupaten Buol
2Kejaksaan Republik Indonesia Cq Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Buol
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor:Sprin.sidik/75/XII/RES.3.3./2021/Satreskrim tanggal 17 Desember 2021 dan kemudian terbit surat Perintah Penyidikan Lanjutan Nomor:Sprin.Sidik/75.a/I/RERS.3.3./2022/Satreskrim tanggal 01 Januari 2022 sepanjang atas nama Pemohon adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum.
  3. Menyatakan Surat Ketetapan Nomor: S/Tap/154/XII/2022 satreskrim tantang Penetapan Tersangka terhadap Rusdi, S.Pd. M.Pd. alias Rusdi sebagaimana diduga melakukan tindak pidana Korupsi atau Penyalagunaan Anggaran Pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Reguler dan Afirmasi Bidang Pendidikan Subbidang Sekolah Menengah Pertama pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Buol Tahun Anggaran 2020, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undangh No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP. Tanggal 06 Desember 2022. Terhadap diri Pemohon adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum dan oleh karenanya penetapan aquo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
  4. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon oleh Termohon;
  5. Memerintahkan Kepada Turut Termohon untuk Tidak melimpahkan Berkas Perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kelas 1 A Palu sepanjang atas nama Pemohon.
  6. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara aquo.

Atau Apabila Hakim berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya