Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan terhadap harta milik Tergugat, Tangki Penampungan Minyak Sawit Di Kelurahan Kumaligon, dan Perkebunan Sawit di Desa Taluan, Kabupaten Buol, Propinsi Sulawesi Tengah.
- Menyatakan sah dan mengikat menurut hukum, Perjanjian Kerjasama Nomor 015/HIP/IV/2010 tanggal 1 bulan April 2010 menegenai Pembangunan Kelapa Sawit Pola Kredit Kepada Koprasi Primer Anggota (KPPA) seluas 400 Ha yang berlokasi di Kecamatan Momunu, Kabubpaten Buol Provinsi Sulawesi Tengah antara Penggugat dan Tergugat.
- Menyatakan demi hukum, Tergugat telah wanprestasi kepada Penggugat sesuai ketentuan Pasal 4 huruf a, angka 3 Perjanjian Kerjasama Nomor 015/HIP/IV/2010 tanggal 1 bulan April 2010 menegenai Pembangunan Kelapa Sawit Pola Kredit Kepada Koprasi Primer Anggota (KPPA) seluas 400 Ha yang berlokasi di Kecamatan Momunu, Kabubpaten Buol Provinsi Sulawesi Tengah.
- Memerintahkan dan menghukum kepada Tergugat untuk membayar sebesar Rp. 12,726,853,915.,-(Dua Belas Miliar Tujuh Ratus Dua Puluh Enam Juta Delapan Ratus Lima Puluh Tiga Ribu Sebilan Ratus Lima Belas Rupiah) kepada Pengugat atas sisa pembayaran Nilai Harga Tandan Buah Segar (TBS) sesuai dengan harga yang ditetapkan Dinas Perkebunan Provinsi Sulawesi Tengah.
- Menghukum dan membebani kepada Tergugat dengan bunga sebesar 0,5 % x Rp. Rp. 12,726,853,915.,-(Dua Belas Miliar Tujuh Ratus Dua Puluh Enam Juta Delapan Ratus Lima Puluh Tiga Ribu Sebilan Ratus Lima Belas Rupiah) setiap bulanannya terhitung sejak putusan ini telah berkekuatan hukum tetap, sampai dengan Tergugat menyelesaikan seluruh kewajibannya kepada Penggugat.
- Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap hari apabila Tergugat lalai untuk memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Namun apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas II Buol berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aeque Et Bono). |