Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUOL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
78/Pid.B/2023/PN Bul 1.ACHMAD TRY HANDOKO, S.H.
2.MUHAMMAD FARHAN, S.H.
3.DIMAS PUTRA PRADHYKSA, S.H., M.H.
4.ALDYAS KURNIA FEBRIANTO, S.H.
ANILAWATI alias ANI Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 78/Pid.B/2023/PN Bul
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 01 Nov. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-1126/P.2.17/Eoh.2/11/2023
Penuntut Umum
NoNama
1ACHMAD TRY HANDOKO, S.H.
2MUHAMMAD FARHAN, S.H.
3DIMAS PUTRA PRADHYKSA, S.H., M.H.
4ALDYAS KURNIA FEBRIANTO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANILAWATI alias ANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------ Bahwa Terdakwa ANILAWATI alias ANI pada hari Kamis tanggal 10 Agustus 2023 sekitar pukul 17.25 WITA bertempat di Kel. Kampung Bugis, Kec. Biau, Kab. Buol atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buol yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “barang siapa dengan sengaja melakukan penganiayaan menyebabkan perasaan tidak enak/penderitaan atau rasa sakit/luka atau merusak kesehatan orang lain”, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari dan tanggal tersebut di atas, Saksi Korban Karvina pulang dari tempat kerja bersama dengan temannya yaitu Saksi Susi Triani alias Suardi, kemudian datanglah Terdakwa menghadang Saksi Korban Karvina di pintu gerbang sambil memegang kayu jenis balok, kemudian Terdakwa mengatakan, “Turun Kau dari motor. Perempuan Soe kamu. Terlalu besar mulutmu. Kau tidak sadar dibela sama Pak Ray. Suami saya masih butuh kerja”, Terdakwa berbicara sambil mendorong Saksi Korban Karvina, kemudian Saksi Korban Karvina mengatakan kepada Terdakwa, “Kau yang tidak tau diri”;
  • Bahwa setelah Saksi Korban Karvina dan Terdakwa berdebat, Saksi Korban Karvina langsung naik ke atas motor, tiba-tiba Terdakwa langsung memukul Saksi Korban Karvina dari belakang mengenai bahu kanan, lengan kanan dan kepala bagian kanan dengan menggunakan balok kayu berukuran 3x5 centimeter dengan panjang 2 (dua) meter, setelah dipukul oleh Terdakwa, Saksi Korban Karvina jatuh pingsan;
  • Bahwa setelah tindak penganiayaan tersebut, Saksi Korban Karvina mengalami susah makan dan berjalan karena adanya benjolan di kepala, serta sering mengalami pusing dan sulit menggerakkan lengan;
  • Bahwa berdasarkan Visum et Repertum nomor 353/113.64/VIII/RSUD/2023 tanggal 29 Agustus 2023 yang ditandatangani oleh dr. Moh. Faisal SY. Intam selaku dokter umum pada UPT. Rumah Sakit Umum Daerah Mokoyurli, Kabupaten Buol yang melakukan pemeriksaan dan tindakan medis pada Saksi Korban Karvina.

Hasil Pemeriksaan

  1. Kepala: Didapatkan benjolan sewarna kulit pada daerah kepala, 2 (dua) centimeter dari garis tengah kepala, ukuran diameter 1,5 (satu koma lima) centimeter, teraba lunak dan didapatkan nyeri tekan;
  2. Leher: Tidak didapatkan kelainan;
  3. Dada: Tidak didapatkan kelainan;
  4. Perut: Tidak didapatkan kelainan;
  5. Anggota gerak: Tidak didapatkan kelainan.

Kesimpulan

Didapatkan benjolan sewarna kulit pada daerah kepala, 2 (dua) centimeter dari garis tengah kepala, ukuran diameter 1,5 (satu koma lima) centimeter, teraba lunak dan didapatkan nyeri tekan yang diduga akibat persentuhan dengan benda tumpul. Pasien diobservasi dan dilakukan tindakan perawatan.

  • Bahwa Saksi Korban Karvina tidak dapat melakukan aktifitas selama 8 (delapan) hari;

 

------ Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ----------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya