Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
1/Pdt.G.S/2023/PN Bul | Muhammad Jafar | 1.Rusli Ahmad 2.Sri Ningsih |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 27 Jan. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 1/Pdt.G.S/2023/PN Bul | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 22 Des. 2022 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 27.316.000,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; 2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat merupakan perbuatan Wanprestasi kepada Penggugat; 3. Dalam Permohonan SITA: a. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas Kendaraan yang dimohonkan sita yaitu: 1 (Satu) unit sepeda motor Yamaha NEW FINO PREMIUM 125 BLUE CORE, No. Rangka MH3SE88D0HJ018749, No. Mesin E3R2E1769612, No. Polisi DN3806FH dan BPKB atas nama SRI NINGSI b. Memerintahkan kepada Jurusita atau jika berhalangan digantikan oleh wakilnya yang sah untuk meletakkan sita terhadap Kendaraan yang dimohonkan agar diletakkan sita jaminan untuk kemudian Kendaraan dimaksud dititipkan pada Penggugat. 4. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh kerugian yang ditimbulkan sebesar 5. Menyatakan Penggugat memiliki hak dan kewenangan untuk melakukan penarikan Kendaraan berupa 1 (Satu) unit sepeda motor Yamaha, NEW FINO PREMIUM 125 BLUE CORE, No. Rangka MH3SE88D0HJ018749, No. Mesin E3R2E1769612, No. Polisi DN3806FH dan BPKB atas nama SRI NINGSI, apabila Tergugat atau orang yang menguasainya tidak menyerahkan secara sukarela kepada Penggugat, dalam jangka waktu 1 (satu) hari sejak putusan di ucapkan. 6. Menyatakan Penggugat memiliki hak dan kewenangan untuk menjual 1 (Satu) unit sepeda motor Yamaha, NEW FINO PREMIUM 125 BLUE CORE, No. Rangka MH3SE88D0HJ018749, No. Mesin E3R2E1769612, No. Polisi DN3806FH dan BPKB atas nama SRI NINGSI dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan kewajiban Tergugat. 7. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari apabila lalai melaksanakan putusan ini; 8. Menyatakan putusan ini dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum Keberatan (Uit voerbaar bij vooraad); 9. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |