Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUOL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2022/PN Bul Nofri G Bandung Hj Martini P Lamaka Permohonan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Okt. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2022/PN Bul
Tanggal Surat Kamis, 01 Sep. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Nofri G Bandung
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Hj Martini P Lamaka
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 55.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat (Wanprestasi atau Perbuatan Melawan Hukum) kepada Penggugat;
  3. Menghukum  Tergugat untuk  segera mengembalikan uang pinjaman sebesar Rp. 55.000.000 sesuai kwitansi tertanggal 10 agustus 2012
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak