Petitum |
PRIMAIR:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan secara hukum Para Tergugat dan Turut Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige daad);
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas sebidang tanah yang saat ini menjadi objek sengketa;
- Menyatakan secara hukum bahwa jual beli lokasi tanah milik Penggugat antara Para Tergugat tidak sah atau batal demi hukum;
- Menyatakan secara hukum tanah dengan luas ±50.000M2 ( Lima puluh Ribu Meter Persegi) ) yang terletak di Kelurahan Buol, Kecamatan Biau, Kabupaten Buol, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Utara berbatasan dengan Jalan;
- Selatan dahulu berbatasan dengan pohon Nipah;
- Timur dahulu berbatasan dengan Kebun Kelapa M. P. Ali;
- Barat dahulu berbatasan dengan kebun kelapa Boromang;
- dalah Sah Milik Penggugat;
- Menyatakan cacat hukum dan tidak sah Pembangunan bangunan yang dilakukan oleh Para Tergugat;
- Menyatakan menurut hukum bahwa penguasaan lahan yang dilakukan Para Tergugat adalah perbuatan melawan hukum;
- Menghukum kepada Para Tergugat untuk membayar kerugian yang dialami Penggugat yaitu kerugian materiil dan inmateriil secara tanggung renteng berupa:
- Kerugian Materiil Rp. 5.000.000.000,- (Lima Milyar Rupiah);
- Kerugian inmateriil Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah);
- Total keseluruhan Rp. 6.000.000.000,- ( Enam Milyar Rupiah);
- Memerintahkan kepada Para Tergugat untuk mengosongkan bangunan yang ditempati/dikuasai yang berada dalam lokasi milik Penggugat tanpa syarat apapun;
- Menghukum kepada Para Tergugat atau kepada siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk segera mengembalikan serta menyerahkan objek sengketa kepada Penggugat secara aman dan tanpa syarat apapun ;
- Menghukum kepada Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) apabila lalai sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan memenuhi isi putusan dalam perkara ini ;
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari tergugat atau pihak ketiga lainnya (Uitvoerbaar Bij Vorraad);
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau,
SUBSIDAIR :
Namun apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas II Buol berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aeque Et Bono). |