Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUOL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2022/PN Bul RAMLI Kejaksaan Negeri Buol Cq. Cabang Kejaksaan Negeri Buol di Lokodidi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Jan. 2022
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2022/PN Bul
Tanggal Surat Rabu, 12 Jan. 2022
Nomor Surat 1
Pemohon
NoNama
1RAMLI
Termohon
NoNama
1Kejaksaan Negeri Buol Cq. Cabang Kejaksaan Negeri Buol di Lokodidi
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon seluruhnya;
  2. Menyatakan tidak sah menurut hukum tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai Tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasa tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 21 Tahun 2001 tentang Pemberantasa Tindak Pidana Korupis, Jo. Pasal 5 ayat (1) ke-1 KUHPidana;
  3. Menyatakan tidak sah barang bukti dan atau alat bukti sebagai dasar Pemohon ditetapkan sebagai Tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasa tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 21 Tahun 2001 tentang Pemberantasa Tindak Pidana Korupis, Jo. Pasal 5 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
  4. Menghukum Termohon untuk membayar ganti rugi sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) kepada Pemohon;
  5. Memulihkan hak-hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan, harkat Serta martabatnya;
  6. Menghukum Termohon untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara praperadilan ini.
Pihak Dipublikasikan Ya