Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUOL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
18/Pdt.P/2025/PN Bul 1.I Wayan Sukadana
2.Ni Komang Suratni
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Dispensasi Nikah
Nomor Perkara 18/Pdt.P/2025/PN Bul
Tanggal Surat Senin, 29 Sep. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I Wayan Sukadana
2Ni Komang Suratni
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
  2. Memberikan dispensasi kepada Putri Kandung dari pasangan suami istri I WAYAN SUKADANA dan NI KOMANG SURATNI yang bernama NI LUH GEDE LIVA SOVARIANI untuk melangsungkan Pernikahan di Kantor Pencatatan Sipil Kabupaten Buol;
  3.  Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buol setelah salinan penetapan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap ini dilanjutkan kepadanya untuk melaksanakan perkawinan antara NI LUH GEDE LIVA SOVARIANI denga HERIANTO dan untuk mencatat didalam daftar yang diperuntukkan untuk hal itu;
  4. Membebankan biaya yang timbul sehubungan dengan permohonan ini kepada Para Pemohon;
    ATAU apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak