Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
9/Pdt.G/2022/PN Bul | Frengky Amrin | 1.Ikhtiar Jaya 2.Ir.Ilham Jaya |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 25 Mei 2022 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 9/Pdt.G/2022/PN Bul | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 23 Mei 2022 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat secara keseluruhan ; 2. Menyatakan sah surat perjanjian kerja sama antara Penggugat dan Tergugat II tertanggal 10 Februari 2020 ; 3. Menyatakan sah surat perjanjian sewa menyewa alat berat Exavator tertanggal 08 Januari 2020 antara Penggugat dengan Turut Tergugat sebagai koordinator lapangan Para Tergugat ; 4. Menyatakan sah surat perjanjian sewa menyewa alat berat Bomag dan dump Truk tertanggal 15Januari 2020 antara Penggugat dengan Turut Tergugat sebagai koordinator lapangan Para Tergugat ; 5. Menyatakan sah uraian dan rincian pengeluaran dana Penggugat dan harga sewa alat berat dan dump truk yang diperuntukan untuk penyelesaian proyek preservasi ruas jalan Loka Doka Buol Tahun 2020 sejumlah total Rp. 1.797.365.000,- ( Satu milyar tujuh ratus Sembilan puluh tujuh juta tiga ratus enam puluh lima ribu rupiah ) ; 6. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Ingkar Janji ( Wan Prestasi ) dengan segala akibat hukumnya ; 7. Menghukum Para Tergugat untuk mengembalikan dana Penggugat secara tanggung renteng sejumlah Rp. Rp. 1.797.365.000,- ( Satu milyar tujuh ratus Sembilan puluh tujuh juta tiga ratus enam puluh lima ribu rupiah ) secara tunai sejak putusan akan perkara berkekuatan tetap ; 8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa( dwangsom ) sebesar Rp.1.000.000,- ( satu juta rupiah ) setiap hari lalai melaksanakan isi putusan Pengadilan atas perkara ini ; 9. Menyatakan Sita Jaminan sah dan berharga ; 10. Menghukum Turut Tergugat tunduk pada putusan ; 11. Biaya perkara menurut hukum ; Subsidair : Jika Majelis Hakim berpandangan lain mohon putusan seadil – adilnya ; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |