Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUOL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G/2022/PN Bul Frengky Amrin 1.Ikhtiar Jaya
2.Ir.Ilham Jaya
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Mei 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 9/Pdt.G/2022/PN Bul
Tanggal Surat Senin, 23 Mei 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Frengky Amrin
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Supriadi M Hasim, SHFrengky Amrin
Tergugat
NoNama
1Ikhtiar Jaya
2Ir.Ilham Jaya
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Samsuddin I.Bandung
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat secara keseluruhan ;

2. Menyatakan sah surat perjanjian kerja sama antara Penggugat dan Tergugat II tertanggal 10 Februari 2020 ;

3. Menyatakan sah surat perjanjian sewa menyewa alat berat Exavator tertanggal 08 Januari 2020 antara Penggugat dengan Turut Tergugat sebagai koordinator lapangan Para Tergugat ;

4. Menyatakan sah surat perjanjian sewa menyewa alat berat Bomag dan dump Truk tertanggal 15Januari 2020 antara Penggugat dengan Turut Tergugat sebagai koordinator lapangan Para Tergugat ;

5. Menyatakan sah uraian dan rincian pengeluaran dana Penggugat dan harga sewa alat berat dan dump truk yang diperuntukan untuk penyelesaian proyek preservasi ruas jalan Loka Doka Buol Tahun 2020 sejumlah total Rp. 1.797.365.000,- ( Satu milyar tujuh ratus Sembilan puluh tujuh juta tiga ratus enam puluh lima ribu rupiah ) ;

6. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Ingkar Janji ( Wan Prestasi ) dengan segala akibat hukumnya ;

7. Menghukum Para Tergugat untuk mengembalikan dana Penggugat secara tanggung renteng sejumlah Rp. Rp. 1.797.365.000,- ( Satu milyar tujuh ratus Sembilan puluh tujuh juta tiga ratus enam puluh lima ribu rupiah ) secara tunai sejak putusan akan perkara berkekuatan tetap ;

8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa( dwangsom ) sebesar Rp.1.000.000,- ( satu juta rupiah ) setiap hari lalai melaksanakan isi putusan Pengadilan atas perkara ini ;

9. Menyatakan Sita Jaminan sah dan berharga ;

10. Menghukum Turut Tergugat tunduk pada putusan ;

11. Biaya perkara menurut hukum ;

Subsidair : Jika Majelis Hakim berpandangan lain mohon putusan seadil – adilnya ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak