Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUOL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2017/PN Bul Ruslan Moin Kepala Kepolisian Resor Buol Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Mar. 2017
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2017/PN Bul
Tanggal Surat Rabu, 08 Mar. 2017
Nomor Surat 014/SKK-Pidum/III/2017
Pemohon
NoNama
1Ruslan Moin
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Resor Buol
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Kepada Yang Terhormat,

Ketua Pengadilan Negeri Buol

Di  Buol

 

 

 

Hal : PERMOHONAN PRAPERADILAN

 

Dengan Hormat,-

Yang bertandatangan di bawah ini H. Fadly Is. Suma, SH.,MH dan Muhammad Ismail, SH yang keduanya Advokat Indonesia dan Pembela Umum (public defenders) yang dapat maju bersama-sama dan/atau sendiri-sendiri dan berkantor di Kantor Hukum Advokat / Pengacara Spesialis Pengadaan Barang dan Jasa / Konsultan Hukum Pertanahan H. Fadly Is. Suma, SH.,MH & Asosiasi Jalan Syarif Mansyur Kelurahan Leok I Kecamatan Biau Kabupaten Buol Provinsi Sulawesi Tengah kode pos 94563, berdasarkan surat Nomor 014/SKK-Pidum/III Tertanggal Buol 4 Maret 2017 yang telah didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Buol Tertanggal 6 Maret 2017 (terlampir). bertindak untuk dan atas nama Ruslan Moin Lahir di Leok Tanggal 30-09-1971, Jenis Kelamin Laki-laki Beragama Islam, Pekerjaan Petani / Pekebun, Status Perkawinan telah Menikah, Warga Negara Indonesia, pendidikan akhir tidak tamat Sekolah Dasar, bertempat tinggal di RT/RW 019/011 Kelurahan Leok I Kecamatan Biau Kabupaten Buol dan memilih domisili Hukum di kantor Kuasanya yang tersebut diatas. selanjutnya disebut PEMOHON

 

Bahwa dengan ini Pemohon mengajukan pemeriksaan Praperadilan atas pelanggaran-pelanggaran Hak-Hak Asasi Pemohon serta tidak terpenuhinya syarat formil dan materil penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan sebagaimana Penerapan Pasal 335 Ayat (1) Ke 1 Huruf e  KUHPidana.yang dilakukan oleh :

 

KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA, cq. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SULAWESI TENGAH, cq. KEPALA KEPOLISIAN RESORT BUOL

berlamat di Jalan Bhayangkara No. 09 Kabupaten Buol, yang Selanjutnya di sebut Termohon

 

Bahwa adapun dasar permohonan pemeriksaan Praperadilan dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi dan hal ini tentunya semakin menguatkan bahwa hakim sarpin rizaldi sudah bertindak sesuai dengan hukum  mengabulkan Praperadilan Penetapan Tersangka Terhadap Komjen BG. Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bernomor 21/PUU-XII/2014 yang mengabulkan permohonan terpidana korupsi kasus proyek biomediasi PT Chevron Bachtiar Abdul Fatah

Dan putusan MK ini tentunya seiring dengan keputusan Hakim sarpin rizaldi yang berani mengambil pandangan berbeda dengan hakim lainnya yg sangat formalistik dengan menyatakan penetapan tersangka masuk dalam yurisdiksi Praperadilan pada kasus Praperadilan yang diajukan Komjen Budi Gunawan atas penetapannya sebagai tersangka yg dilakukan KPK.

Analisis Yuridis Putusan MK

menurut pertimbangan mahkamah konstitusi menyatakan bahwa Pasal 77 KUHAP tentang objek Praperadilan menambahkan bahwa penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan sebagai obyek praperadilan

Selain itu mahkamah konstitusi mengubah Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) dengan menambahkan frasa 'minimal dua alat bukti' dalam proses penetapan tersangka dan penyidikan

Dalam pasal 77 KUHAP memang dijelaskan bawah Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang:

  1. sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;
  2. ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntuta

Kemudian  Praperadilan diatur dalam lebih lanjut dalam  pasal 1 angka 10 KUHAP (UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana), praperadilan adalah wewenang hakim untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang tentang:

1.   Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka;

2.   Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;

3.   Permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.

 

Dengan keluarnya putusana MK ini maka Pasal 77 kuhap serta pasal 1 angka 10 Kuhap diubah MK dengan memasukkan penetapan tersangka masuk dalam objek Praperadilan ditambah lagi tindakan penggeledahan dan penyitaan juga masuk dalam objek praperadilan.

Dengan demikian dapat dipastikan tindakan abuse of power atau penyalagunaan kewenangan yg kadang kala dilakukan penyidik dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka bisa dihindari. Dengan adanya mekanisme control melalui praperadilan.

Selain itu bukan hanya penetapan tersangka yg menjadi objek Praperadilan akan tetapi MK juga memutuskan bahwa tindakan penggeledahan dan penyitaan yg dilakukan penyidik masuk sebagai objek Praperadilan.

Bahkan mengenai bukti permulaan yg cukup atau bukti cukup yg merupakan pasal abu-abu dalam Kuhap (Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) ) juga semakin diperjelas MK bahwa yg dimaksud dengan bukti yang cukup adalah berdasarkan pada minimal dua alat bukti yang terdapat dalam Pasal 184 KUHAP yaitu :

Alat bukti yang sah ialah:

     a. keterangan saksi;

     b. keterangan ahli;

     c. surat;

     d. petunjuk;

     e. keterangan terdakwa.

Dengan demikian jika suatu tindakan penyelidikan dan penyidikan yang akan dilakukan penyelidik dan penyidik harus senantiasa mendasarkan keputusannya dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka berdasarkan alat bukti yang sah sesuai pasal 184 KUHAP dan tak boleh menetapkan seseorang sebagai tersangka hanya berdasarkan asumsi belaka.

Adapun alasan-alasan diajukannya Praperadilan adalah sebagai berikut :

 

A. FAKTA-FAKTA HUKUM

  1. Bahwa PEMOHON adalah seorang warga negera Indonesia yang bekerja sebagai Petani/Pekebun yang memiliki pendidikan tidak tamat Sekolah Dasar yang hanya sempat mengecam Pendidikan hingga Kelas 3 (Tiga) Sekolah Dasar. Hal mana PEMOHON telah dituduh melakukan Tindak Pidana yang diterapkan pasal oleh Penyidik/Termohon yaitu pasal 335 Ayat (1) ke 1 huruf e KUHPidana.

 

  1. Bahwa kepada pemohon telah ditetapkan oleh Penyidik/Termohon sebagai Tersangka pada Perkara dimaksud dan hal tersebut terlihat pada Surat Panggilan Nomor : S.Pgl / 219 / III / 2017 / Reskrim Tertanggal 1 Maret 2017 dan kepada Pemohon dilakukan upaya paksa berupa Penangkapan dihari sabtu tanggal 4 Maret 2017 jam 13.45 wita di rumah Pemohon yang disertai Penahanan sebagaimana surat Perintah Penahanan oleh Penyidik/Termohon Nomor SP.Han/15/III/2017/Res-Krim tertanggal 4 Maret 2017.
  2. Bahwa baik penetapan Tersangka pada diri Pemohon sampai dengan Penangkapan dan Penahanan diri Pemohon tidak terdapat bukti - bukti yang cukup sebagai salah satu alasan dilakukannya.

 

  1. Bahwa penerapan Pasal oleh Penyidik/Termohon yang menggunakan  pasal 335 Ayat (1) ke 1 huruf e KUHPidana. Yang telah mengalami perubahan dengan lahirnya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 1/PUU-XI/2013, frasa, “sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan” dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sehingga bunyi Pasal 335 ayat (1) ke- 1 huruf e KUHPidana menjadi: “Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain”; tidak terpenuhi unsure dan pembuktian yang cukup diterapkannya pasal tersebut pada diri Pemohon sehingga Pemohon oleh Penyidik/Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dan dilakukan upaya paksa Penangkapan dan Penahanan terhadap diri Pemohon.

 

  1. Bahwa sebagaimana mengutip Keputusan Perkara Tindak Pidana Pemaksaan pada Pengadilan Negeri Kayu Agung Perkara NOMOR: 663/Pid.B/2014/PN.Kag yang telah menerapkan Pasal 335 ayat 1 ke 1 pasca putusan MK unsur-unsur yang terkandung dalam Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP adalah :

1).  Barang siapa;

2).  Secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain ;

 

  1. Bahwa dalam Judex Facti pada Pengadilan Negeri Kayu Agung Perkara Nomor : 663/Pid.B/2014/PN.Kag, bahwa pengadilan mempertimbangan terpenuhi tidaknya unsur-unsur tersebut sebagai berikut : Tentang unsur ke-1 : BARANG SIAPA adalah yang dimaksud setiap subjek hukum yang diajukan sebagai orang yang melakukan Tindak Pidana dan/atau melakukan suatu perbuatan pidana.

 

  1. Bahwa Judex Facti Tentang unsur ke-2 : Secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain ;  bahwa secara melawan hukum berarti perbuatan dilakukan oleh pelaku tindak pidana bertentangan dengan undang-undang atau melawan hak atau tidak mempunyai ijin yang sah untuk melakukan suatu perbuatan;
  2. Bahwa MEMAKSA diartikan menyuruh orang melakukan sesuatu sedemikian rupa, sehingga orang itu melakukan sesuatu berlawanan dengan kehendak sendiri;

 

  1. Bahwa MELAKUKAN KEKERASAN artinya mempergunakan tenaga atau kekuatan jasmani tidak kecil secara tidak sah, misalnya memukul dengan tangan atau dengan segala macam senjata, menyepak, menendang dan sebagainya, Pasal 89 KUHPidana menyamakan melakukan kekerasan itu, membuat orang jadi pingsan atau tidak berdaya lagi (lemah) ;

 

  1. Bahwa jika dilihat dari Penerapan Pasal 335 Ayat 1 ke 1 huruf e oleh Penyidik/Termohon terdapat Tindakan kesewenang-wenangan Penyidik/Termohon dalam penerapan pasal dimaksud jika diperbandingkan dengan uraian diatas pada Judex Facti Perkara Nomor : 663/Pid.B/2014/PN.Kag, Pengadilan Negeri Kayu Agung yang telah menggunakan Pasal 335 ayat 1 ke 1 pada Perkara Tindak Pidana Pemaksaan Pasca Putusan MK. Dimana Penyidik/Termohon tidak melakukan Up Date ketentuan Pasal yang telah mengalami Perubahan lewat Putusan MK dimana pasal 335 ayat 1 ke 1 Huruf e KUHPidana telah berubah tanpa huruf e dan perubahan TINDAK PIDANA PERBUATAN TIDAK MENYENANGKAN menjadi TINDAK PIDANA PEMAKSAAN Bukan TINDAK PIDANA PENGANCAMAN sebagaimana Tafsiran sesat Penyidik/Terlapor.

 

  1. Bahwa terlebih lagi jika Penerapan Pasal oleh Penyidik/Termohon dikaitkan dengan bukti permulaan yg cukup atau bukti cukup dengan bukti yang cukup adalah berdasarkan pada minimal dua alat bukti yang terdapat dalam Pasal 184 KUHAP yaitu :

Alat bukti yang sah ialah:

 

a. Keterangan Saksi ; Bahwa tak ada satupun keterangan saksi yang mengarahkan Perbuatan Pemohon yang melakukan “Tindak Pidana Pemaksaan” dengan kekerasan yang ada justru Pemohon yang di Paksa dengan penganiayaan dan Kekerasan terhadap diri Pemohon terkait dengan Laporan Pelapor pada Penyidik/Termohon dalam mempertahankan hak-hak tanahnya dan keluarganya yang selama ini oleh Pemohon taat membayar kewajibannya terhadap Negara berupa kewajiban membayar Pajak namun ironisnya Pemohon yang telah menjadi korban penganiayaan dan kekerasan Fisik justru hendak dikriminalisasikan dengan perbuatan kesewenang-wenangan Penyidik/Pemohon dalam menjalankan kekuasaannya.

 

b.  Keterangan Ahli ; Bahwa pada perbuatan Pemohon tak ada satupun hasil dari Penyelidikan dan Penyidik/Termohon mencantumkan keterangan Ahli yang berkaitan dengan Tindak Pidana Pemaksaan yang dilakukan Pemohon sebagaimana yang dimaksud Pasal 335 ayat 1 ke 1 KUHPidana.

 

c. Surat ; Bahwa terlebih lagi pada alat bukti surat dimana Penyidik/Termohon tidak dapat menunjukan dan/atau memperlihatkan pada Pemohon yang telah melakukan Tindak Pidanan Pemaksaan sebagaimana yang dimaksud Pasal 335 ayat 1 ke 1 KUHPidana.

 

d. Petunjuk ; Bahwa entah berdasarkan pada petunjuk apa yang dikantongi Penyidik/Termohon sehingga menuduh Pemohon melakukan Tindak Pidana Pemaksaan sebagaimana yang dimaksud Pasal 335 ayat 1 ke 1 KUHPidana. Sehingga sangat nyata Penyidik/Termohon tidak memiliki alat bukti yang sah sesuai ketentuan pasal 184 ayat KUHAP.

 

e.  Keterangan terdakwa/Tersangka/Terlapor ; lebih ironis lagi jika melihat pada keterangan Pemohon yang tidak pernah terlibat Tindak Pidana Pemaksaan sebagaimana yang dimaksud Pasal 335 ayat 1 ke 1 KUHPidana.

 

  1. Bahwa dari uraian-uraian diatas maka secara jelas dan meyakinkan Penyidik/Termohon tidak memiliki cukup alasan untuk menyangka Pemohon telah melakukan Tindak Pidana Pemaksaan sebagaimana yang dimaksud Pasal 335 ayat 1 ke 1 KUHPidana. Hal itu dapat dibuktikan pada kesewenang-wenangan Penyidik/Termohon dalam menerapkan Pasal dengan menyebutkan Pasal 335 ayat 1 ke 1 huruf e adalah Tindak Pidana Pengancaman yang telah terjadi perubahan melalui keputusan Mahkamah Konstitusi.

 

  1. Bahwa bagaimana bisa Penyidik/Termohon yang telah keliru menerapkan Pasal serta menterjemahkan Pasal 335 ayat 1 ke 1 huruf e yang disebutnya sebagai PIDANA PENGANCAMAN menjadi dasar hukum untuk menetapkan Pemohon sebagai Tersangka pada Perbuatan yang tidak pernah dilakukan oleh Pemohon dan lebih ironis lagi Penyidik/Termohon  melakukan Upaya Paksa Penangkapan pada diri Pemohon yang serta merta melakukan Penahanan. Sungguh sangat keterlaluan sehingga wajar jika menimbulkan Tanya yang mendalam pada diri Pemohon “YANG TIDAK PERNAH SEDIKITPUN MERASA MELAKUKAN SUATU KESALAHAN SEBAGAIMANA TINDAK PIDANA YANG DIMAKSUD, ADA APA DENGAN KEPOLISIAN RESORT BUOL..????????”

 

  1. Bahwa baik terhadap Penetapan Tersangka, Penangkapan dan Penahanan terhadap Pemohon tidak didasarkan kepada bukti-bukti permulaan yang cukup, hal mana telah melanggar pasal 17 jo pasal 21 ayat (1) KUHAPidana, yang tidak memenuhi syarat formil dan materil penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan tidak terpenuhi terbukti  Penyidik /Termohon bahwa proses penangkapan tersebut cacat formil karena telah melanggar dan bertentangan dengan ketentuan pasal 18 ayat (1) KUHAP yang menyatakan: “Pelaksanaan tugas penangkapan dilakukan oleh petugas kepolisian Negara Republik Indonesia dengan memperlihatkan surat tugas serta memberikan kepada tersangka surat perintah penangkapan yang mencantumkan identitas tersangka dan menyebutkan alasan penangkapan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan serta tempat ia diperiksa.”

 

  1. Bahwa Cacat Materil penetapan tersangka, penangkapan dan Penahanan Pemohon berdasarkan fakta-fakta hukum yang telah diuraikan di atas, terbukti bahwa Penetapan Tersangka, penangkapan dan penahanan yang dilakukan Penyidik/Termohon diluar dari ketentuan KUHAP.

 

  1. Bahwa Penangkapan terhadap diri Pemohon Cacat Materil jika dilihat pada ketentuan pasal 17 KUHAP menyatakan: “Perintah penangkapan dilakukan seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti pemulaan yang cukup.” Lebih lanjut penjelasan pasal 17 KUHAP menyatakan: “yang dimaksud dengan “bukti permulaan yang cukup” ialah bukti permulaan untuk adanya tindak pidana sesuai dengan ketentuan pasal 1 butir 14. Pasal ini menunjukkan bahwa perintah penangkapan tidak dapat dilakukan dengan sewenang-wenang, tetapi ditujukan kepada mereka yang betul-betul melakukan tindak pidana.” Pasal 1 butir 14 menyatakan “Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaaanya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.”

 

  1. Bahwa Penahanan terhadap Pemohon cacat hukum tidak berdasarkan pada ketentuan pasal 21 ayat (1) KUHAP menyatakan: “perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga kerena melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang buti dan atau mengulangi tindak pidana.”

 

  1. Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum dalam proses pemeriksaan Pemohon, Penyidik/Termohon tidak memiliki cukup bukti untuk melakukan penahanan terhadap Pemohon.

 

  1. Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas dihubungkan dengan hak-hak Pemohon, menurut KUHAP, pasal 81, 95 ayat (1), 97 ayat (3) KUHAP serta jaminan prosedur yudisial guna pemenuhan kerugian-kerugian serta pemulihan atau rehabilitasi atas tercemarnya nama baik Pemohon dan keluarga di tengah-tengah masyarakat, sebagaimana dikehendaki oleh pasal 9 ayat (5) Undang-undang No. 12 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Konvenan Internasional Tentang Hak sipil Politik yang menyatakan bahwa “Setiap orang yang telah menjadi korban penangkapan atau penahanan yang tidak sah berhak atas kompensasi yang dapat diberlakukan.”

 

  1. Bahwa akibat perbuatan sewenang-wenang dalam melakukan Penetapan Tersangka penangkapan/penahanan terhadap Pemohon telah menimbulkan kerugian baik kerugian materil maupun kerugian im-materil, maka oleh sebab itu Pemohon dalam hal ini merinci jumlah kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatan sewenang-wenang oleh Penyidik/Termohon, yaitu kerugian materil Kehilangan Penghasilan yang bisa seharusnya Pemohon dapatkan Rp. 200.000 perhari karena telah ditetapkan Pemohon sebagai Tersangka mengakibatkan Pemohon tidak lagi dapat bekerja sebagaimana biasanya terlebih lagi selama Pemohon ditahan kurang lebih telah mengalami kerugian secara keseluruhan kurang lebih mencapai Rp. 35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah) dan adapun kerugian Imateril akibat penangkapan dan penahanan yang tidak sah oleh Termohon, menyebabkan tercemarnya nama baik Pemohon, hilangnya kebebasan, menimbulkan dampak psikologis terhadap pemohon dan keluarga Pemohon, dan telah menimbulkan kerugian im-materil yang tidak dapat dinilai dengan uang, sehingga di batasi dengan jumlah Rp. 60.000.000 (enam puluh juta rupiah)

 

  1. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, mohon kiranya Ketua Pengadilan Buol segera diadakan sidang praperadilan terhadap Termohon sesuai dengan hak-hak Pemohon, sesuai dengan pasal 79 jo 78 jo 77 KUHAP.

 

Maka wajar kiranya kami meminta :

 

  1. Pada waktu pemeriksaan praperadilan ini yang menguji keabsahan dari status Tersangka diri Pemohon sehingga Pemohon Materil dapat di Hadirkan dengan bebas dalam Persidangan ini sampai dengan status Pemohon Materil mendapat kepastian hukum lewat Persidangan Peraperadilan ini sehingga Pemohon Materil dalam persidangan Praperadilan dapat didengar keterangan-keterangannya;
  2. Kepada Penyidik/Termohon  diperintahkan untuk membawa berkas-berkas Berita Acara Pemeriksaan dan alat-alat bukti Pemohon ke dalam sidang dan menyerahkannya kepada Hakim Pra peradilan.

 

Selanjutnya melalui pengadilan ini, mohon diberikan putusan yang amarnya berbunyi sebagai

berikut:

 

  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Peraperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Penerapan Pasal 335 ayat 1 ke 1 huruf e Pidana Pengancaman oleh Penyidik/Termohon kepada Pemohon tidak berdasarkan pada ketentuan hukum yang mengikat sehingga dinyatakan tidak syah ;
  3. Memerintahkan sprindik yang menetapkan Pemohon sebagai tersangka oleh Penyidik/Termohon adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum;
  4. Menyatakan penetapan tersangka atas diri pemohon yang dilakukan oleh Penyidik/Termohon adalah tidak sah;
  5. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Penyidik/Termohon
  6. Menyatakan penangkapan terhadap diri Pemohon oleh Penyidik/Termohon yang diajukan dalam Praperadilan ini adalah tidak sah;
  7. Menyatakan penahanan terhadap diri Pemohon oleh Penyidik/Termohon yang diajukan dalam Praperadilan ini adalah tidak sah ;
  8. Menghukum Penyidik/Termohon untuk mengeluarkan Pemohon dari tahanan;
  9. Menghukum Penyidik/Termohon untuk membayar ganti kerugian, berupa :Kerugian Materil: Karena Pemohon kehilangan sebanyak Rp 35.000.000(tiga puluh lima juta rupiah ) dan Kerugiaan Im-materil : yang tidak dapat dinilai dengan uang, sehingga dibatasi dengan diperkirakan Rp. 60.000.000 (enam puluh juta rupiah).
  10. Memerintahkan Penyidik/Termohon untuk merehabilitasi nama baik Pemohon dalam sekurang-kurangnya pada 10 media televisi nasional. 10 media cetak nasional, 4 harian media cetak lokal, 6 Tabloid Mingguan Nasional, 6 Majalah Nasional, 1 Radio Nasional dan 4 Radio local ;
  11. Membebankan semua biaya perkara Praperadilan ini kepada Penyidik/Termohon.

 

Apabila Pengadilan Negeri Buol berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya