Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUOL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2023/PN Bul Muhammad Jafar 1.Rusli Ahmad
2.Sri Ningsih
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 27 Jan. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2023/PN Bul
Tanggal Surat Kamis, 22 Des. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Muhammad Jafar
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Rusli Ahmad
2Sri Ningsih
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 27.316.000,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat merupakan perbuatan Wanprestasi kepada Penggugat;

3. Dalam Permohonan SITA:

a. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas Kendaraan yang dimohonkan sita yaitu: 1 (Satu) unit sepeda motor Yamaha NEW FINO PREMIUM 125 BLUE CORE, No. Rangka

MH3SE88D0HJ018749, No. Mesin E3R2E1769612, No. Polisi DN3806FH dan BPKB atas nama SRI NINGSI

 b. Memerintahkan kepada Jurusita atau jika berhalangan digantikan oleh wakilnya yang sah untuk               meletakkan sita terhadap Kendaraan yang dimohonkan agar diletakkan sita jaminan untuk kemudian Kendaraan dimaksud dititipkan pada Penggugat.

4. Menghukum  Tergugat untuk  membayar seluruh kerugian yang ditimbulkan sebesar
Rp. 27.316.000,- (Dua Puluh Tujuh Juta Tiga Ratus Enam Belas Ribu Rupiah). Menghukum Tergugat atau orang yang menguasainya untuk menyerahkan kendaraan jaminan berupa : 1 (Satu) unit sepeda motor Yamaha, NEW FINO PREMIUM 125 BLUE CORE, No. Rangka MH3SE88D0HJ018749, No. Mesin E3R2E1769612, No. Polisi DN3806FH dan BPKB atas nama SRI NINGSI apabila Tergugat dalam jangka waktu 3 (tiga) hari sejak putusan tidak melunasi seluruh kewajibannya kepada Penggugat.

5. Menyatakan Penggugat memiliki hak dan kewenangan untuk melakukan penarikan Kendaraan berupa 1 (Satu) unit sepeda motor Yamaha, NEW FINO PREMIUM 125 BLUE CORE, No. Rangka MH3SE88D0HJ018749, No. Mesin E3R2E1769612, No. Polisi DN3806FH dan BPKB atas nama SRI NINGSI, apabila Tergugat atau orang yang menguasainya tidak menyerahkan secara sukarela kepada Penggugat, dalam jangka waktu 1 (satu) hari sejak putusan di ucapkan.

6. Menyatakan Penggugat memiliki hak dan kewenangan untuk menjual 1 (Satu) unit sepeda motor Yamaha, NEW FINO PREMIUM 125 BLUE CORE, No. Rangka MH3SE88D0HJ018749, No. Mesin E3R2E1769612, No. Polisi DN3806FH dan BPKB atas nama SRI NINGSI dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan kewajiban Tergugat.

7. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari apabila lalai melaksanakan putusan ini;

8. Menyatakan putusan ini dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum Keberatan (Uit voerbaar bij vooraad);

9. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.  Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak