Dakwaan |
KESATU
------------ Bahwa ia Terdakwa Adrianto alias Ari pada hari Sabtu tanggal 17 Juni 2023 sekitar pukul 05.00 WITA bertempat di Desa Lakea II, Kec. Lakea, Kab. Buol atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buol yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak” perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ---------
- Bahwa berawal pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal pada saat Terdakwa sedang berjalan kaki dari rumah mertuanya di Desa Lakea II, Kec. Lakea, Kab. Buol menuju ke rumah Terdakwa di Desa Lakea II, Kec. Lakea, Kab. Buol, di tengah perjalanan Terdakwa melihat rumah Saksi Korban Hidayat B. Kiding dengan posisi pintu depan terbuka setengah sehingga timbulah niat Terdakwa untuk masuk ke dalam rumah itu dengan cara terdakwa mendorong pintu rumah Saksi Korban Hidayat B. Kiding, kemudian setelah sampai di dalam rumah, Terdakwa berjalan menuju ke kamar depan dan melihat Saksi Korban Hidayat B. Kiding sedang tertidur dan terdapat handphone di atas tempat tidur, tepat di samping Saksi Korban Hidayat B. Kiding yang sedang tidur lalu kemudian Terdakwa mengambil handphone menggunakan kedua tangan Terdakwa dan memasukkan handphone tersebut ke dalam kantong sebelah kanan celana Terdakwa setelah itu kemudian Terdakwa berjalan keluar dari rumah melalui pintu depan rumah Saksi Korban Hidayat B. Kiding dan meninggalkan rumah Saksi Korban Hidayat B. Kiding menuju ke rumah Terdakwa di Desa Lakea II, Kec. Lakea, Kab. Buol;
- Bahwa pada hari Senin tanggal 19 Juni 2023 sekitar pukul 20.00 WITA, Terdakwa mendatangi Saksi Nursalam alias Alam di Desa Mangubi, Kec. Momunu, Kab. Buol untuk membeli handphone merek Realme milik Saksi Nursalam alias Alam seharga Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) lalu Saksi Nursalam alias Alam menyerahkan handphone merek Realme kepada terdakwa namun saat itu terdakwa tidak memiliki uang sehingga Terdakwa menyerahkan handphone hasil curian kepada Saksi Nursalam alias Alam;
- Bahwa barang yang dicuri adalah 1 (satu) buah handphone merk OPPO F11 berwarna hijau marmer dengan nomor IME1 869874041833532 dan nomor IME2 869874041833524;
- Bahwa kerugian yang dialami Saksi Korban Hidayat B. Kiding sejumlah Rp4.999.000,00 (empat juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah).
----------- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------------------
atau
KEDUA
------------ Bahwa ia Terdakwa Adrianto alias Ari pada hari Sabtu tanggal 17 Juni 2023 sekitar pukul 05.00 WITA bertempat di Desa Lakea II, Kec. Lakea, Kab. Buol atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buol yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal pada saat Terdakwa sedang berjalan kaki dari rumah mertuanya di Desa Lakea II, Kec. Lakea, Kab. Buol menuju ke rumah Terdakwa di Desa Lakea II, Kec. Lakea, Kab. Buol, di tengah perjalanan Terdakwa melihat rumah Saksi Korban Hidayat B. Kiding dengan posisi pintu depan terbuka setengah sehingga timbulah niat Terdakwa untuk masuk ke dalam rumah itu dengan cara terdakwa mendorong pintu rumah Saksi Korban Hidayat B. Kiding, kemudian setelah sampai di dalam rumah, Terdakwa berjalan menuju ke kamar depan dan melihat Saksi Korban Hidayat B. Kiding sedang tertidur dan terdapat handphone di atas tempat tidur, tepat di samping Saksi Korban Hidayat B. Kiding yang sedang tidur lalu kemudian Terdakwa mengambil handphone menggunakan kedua tangan Terdakwa dan memasukkan handphone tersebut ke dalam kantong sebelah kanan celana Terdakwa setelah itu kemudian Terdakwa berjalan keluar dari rumah melalui pintu depan rumah Saksi Korban Hidayat B. Kiding dan meninggalkan rumah Saksi Korban Hidayat B. Kiding menuju ke rumah Terdakwa di Desa Lakea II, Kec. Lakea, Kab. Buol;
- Bahwa pada hari Senin tanggal 19 Juni 2023 sekitar pukul 20.00 WITA, Terdakwa mendatangi Saksi Nursalam alias Alam di Desa Mangubi, Kec. Momunu, Kab. Buol untuk membeli handphone merek Realme milik Saksi Nursalam alias Alam seharga Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) lalu Saksi Nursalam alias Alam menyerahkan handphone merek Realme kepada terdakwa namun saat itu terdakwa tidak memiliki uang sehingga Terdakwa menyerahkan handphone hasil curian kepada Saksi Nursalam alias Alam;
- Bahwa barang yang dicuri adalah 1 (satu) buah handphone merk OPPO F11 berwarna hijau marmer dengan nomor IME1 869874041833532 dan nomor IME2 869874041833524;
- Bahwa kerugian yang dialami Saksi Korban Hidayat B. Kiding sejumlah Rp4.999.000,00 (empat juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah).
----------- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 362 KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ |