Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUOL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2022/PN Bul Christel Lasmana Jasri A. Kotinop Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Jan. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2022/PN Bul
Tanggal Surat Rabu, 01 Des. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Christel Lasmana
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Jasri A. Kotinop
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 17.951.975,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat merupakan perbuatan Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Dalam Permohonan SITA:
    1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas Kendaraan yang dimohonkan sita yaitu:

1 (Satu) unit sepeda motor Yamaha

Type All New Vixion R-VVA, dan

No. Rangka MH3RG4810JK021815

No. Mesin G3J6E0118532

No. Polisi DN4370FH

BPKB atas nama ERNAWATI

  1. Memerintahkan kepada Jurusita atau jika berhalangan digantikan oleh wakilnya yang sah untuk meletakkan sita terhadap Kendaraan yang dimohonkan agar diletakkan sita jaminan untuk kemudian Kendaraan dimaksud dititipkan pada Penggugat.
  1. Menghukum  Tergugat untuk  membayar seluruh kerugian yang ditimbulkan sebesar Rp. 17.951.975,- (Tujuh belas juta sembilan ratus lima puluh satu ribu sembilan ratus tujuh puluh lima rupiah).
  2. Menghukum Tergugat atau orang yang menguasainya untuk menyerahkan kendaraan jaminan berupa : 1 (Satu) unit sepeda motor Yamaha, Type All New Vixion R-VVA, dan No. Rangka MH3RG4810JK021815 No. Mesin G3J6E0118532 No. Polisi DN4370FH BPKB atas nama ERNAWATI apabila Tergugat dalam jangka waktu 3 (tiga) hari sejak putusan tidak melunasi seluruh kewajibannya kepada Penggugat.
  3. Menyatakan Penggugat memiliki hak dan kewenangan untuk melakukan penarikan Kendaraan berupa 1 (Satu) unit sepeda motor Yamaha, Type All New Vixion R-VVA, dan No. Rangka MH3RG4810JK021815 No. Mesin G3J6E0118532 No. Polisi DN4370FH BPKB atas nama ERNAWATI, apabila Tergugat atau orang yang menguasainya tidak menyerahkan secara sukarela kepada Penggugat, dalam jangka waktu 1 (satu) hari sejak putusan di ucapkan.

 

 

 

  1. Menyatakan Penggugat memiliki hak dan kewenangan untuk menjual 1 (Satu) unit sepeda motor Yamaha, Type All New Vixion R-VVA, dan No. Rangka MH3RG4810JK021815 No. Mesin G3J6E0118532 No. Polisi DN4370FH BPKB atas nama ERNAWATI  dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan kewajiban Tergugat.
  2. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari apabila lalai melaksanakan putusan ini;
  3. Menyatakan putusan ini dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum Keberatan (Uit voerbaar bij vooraad);
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak