Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUOL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G/2023/PN Bul Anisah Jamalullail 1.Sarlina I. Urianto
2.Jhony Pongki
Penyerahan Kontra Memori Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Jan. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 2/Pdt.G/2023/PN Bul
Tanggal Surat Senin, 09 Jan. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Anisah Jamalullail
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ADRIWAWAN MS. HUSEN, S.HAnisah Jamalullail
Tergugat
NoNama
1Sarlina I. Urianto
2Jhony Pongki
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kelurahan Buol
2Kecamatan Biau
3Kantor ART/BPN Kabupaten Buol
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR:

  1. Mengabulkan gugatan  Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan secara hukum Para Tergugat dan  Turut Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige daad);
  3. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas sebidang tanah yang saat ini menjadi objek sengketa;
  4. Menyatakan secara hukum bahwa jual beli lokasi tanah milik Penggugat antara Para Tergugat tidak sah atau batal demi hukum;
  5. Menyatakan secara hukum tanah dengan luas ±50.000M2 ( Lima puluh Ribu Meter Persegi) ) yang  terletak di Kelurahan Buol, Kecamatan Biau, Kabupaten Buol, dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Utara berbatasan dengan Jalan;
  • Selatan dahulu berbatasan dengan pohon Nipah;
  • Timur dahulu berbatasan dengan Kebun Kelapa M. P. Ali;
  • Barat dahulu berbatasan dengan kebun kelapa Boromang;
    1. dalah Sah Milik Penggugat;
  1. Menyatakan cacat hukum dan tidak sah Pembangunan bangunan yang dilakukan oleh Para Tergugat;
  2. Menyatakan menurut hukum bahwa penguasaan lahan yang dilakukan Para Tergugat adalah perbuatan melawan hukum;
  3. Menghukum kepada Para Tergugat untuk membayar kerugian yang dialami Penggugat yaitu kerugian materiil dan inmateriil secara tanggung renteng berupa:
  • Kerugian Materiil Rp. 5.000.000.000,- (Lima Milyar Rupiah);
  • Kerugian inmateriil Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah);
  • Total keseluruhan Rp. 6.000.000.000,- ( Enam Milyar Rupiah);
  1. Memerintahkan kepada Para Tergugat untuk mengosongkan bangunan yang ditempati/dikuasai yang berada dalam lokasi milik Penggugat tanpa syarat apapun;
  2. Menghukum kepada Para Tergugat atau kepada siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk segera mengembalikan serta menyerahkan objek sengketa kepada Penggugat secara aman dan tanpa syarat apapun ;
  3. Menghukum kepada Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini;
  4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) apabila lalai sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan memenuhi isi putusan dalam perkara ini ;
  5. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari  tergugat atau pihak ketiga lainnya (Uitvoerbaar Bij Vorraad);
  6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;

 

Atau,

SUBSIDAIR :

 

Namun apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas II Buol berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aeque Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak