Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 12 Jan. 2023 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
3/Pdt.G/2023/PN Bul |
Tanggal Surat |
Rabu, 11 Jan. 2023 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | SAHARIL S. MAHARANI |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Idris Lampedu.SH | SAHARIL S. MARANI |
|
Tergugat |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN BUOL PROVINSI SULAWESI TENGAH |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Mengabulkan gugatan penggugat secara keseluruhan
- Menyatakan hukum bahwa objek sengketa tersebut adalah milik orang tua penggugat
- Menyatakan hkum penggugat adalah ahli waris objek sengketa tersebut
- Menyatakan hukum objek sengketa tersebut terletak didesa unone kecamatan bukal kabupaten buol yang luasnya kurang lebih 1 hektar adapun batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara Berbatasan Dengan Sungai
- Sebelah Timur Berbatasan Dengan Sungai
- Sebelah Selatan Bebatasan Dengan Jalan
- Sebelah Barat Berbatasan Dengan AHMAD A. KANOLI (Almarhum)
- Menyatakan hukum bahwa tindakan tegugat dan turut tegugat adalah perbuatan melawan hukum………………………………………………………
- Menyatakan hukum bahwa semua bukti-buti surat yang diajukan oleh penggugat yang ada hubungannya dewnagn perkara ini sah sah menurut hukum…………
- Menyatakan hukum semua bukti-bukti surat yang di ajukan oleh tergugat maupun tergugat yang ada hubungnnya dengan perkara ini tidak sah……………
- Bahwa Sertifikat nomor 48 yang di terbitkan pada tahun 1989 atas nama tergugat cacat yuridis (gugur dengan sendirinya) yang melebihi tanah milik HUSEN A. KANOLI objek sengketa tersebut,………………
- Menyatakan hukum atas tindakan tergugat bersama turut tergugat yang melakukan pengukuran atas objek sengketa tersebut secara diam-diam tanpa di ketahui oleh Pemerintah Desa Unone tidak sah/batal demi hukum……………….
- Menghukum pula kepada tergugat maupun turut tergugat yang membayar biaya keseluruhan yang timbul dalam perkara tersebut…………..
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |