Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUOL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.G/2022/PN Bul NIKMA BADAR 1.FATMA SAID ABDULLAH ALAMRI
2.PURBA HI.NOOR
3.BENI LAW ALIAS ATEK
4.MONIKA LAW
5.KEPALA DINAS PENDIDIKAN DAN PENGAJARAN KAB. BUOL
6.KEPALA BADAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH KAB. BUOL
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Agu. 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 13/Pdt.G/2022/PN Bul
Tanggal Surat Senin, 08 Agu. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NIKMA BADAR
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Moh. IsmailNIKMA BADAR
Tergugat
NoNama
1FATMA SAID ABDULLAH ALAMRI
2PURBA HI.NOOR
3BENI LAW ALIAS ATEK
4MONIKA LAW
5KEPALA DINAS PENDIDIKAN DAN PENGAJARAN KAB. BUOL
6KEPALA BADAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH KAB. BUOL
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa (Alm) Drs. HAMZAH KATJONG adalah pembeli yang beritikad baik dan benar;
  3. Menyatakan bahwa Objek Sengketa a quo yakni tanah beserta bangunan yang beralamat  di Desa Paleleh Kecamatan Paleleh Kabupaten Buol Provinsi Sulawesi Tengah dengan Ukuran 14 x 18 M2 dengan  batas-batas sebagai berikut :

            -  Utara berbatasan dengan AHMAD SALEH

            -  Timur berbatasan dengan PITER KARONGI

            -  Selatan berbatasan dengan Jalan Desa

            -  Barat berbatasan dengan AHMAD SALEH

           adalah milik (Alm) Drs. HAMZAH KATJONG suami PENGGUGAT;

  1. Menyatakan bahwa TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT lll dan TERGUGAT lV telah melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM kepada PENGGUGAT dengan menguasai tanah serta merusak/Membongkar bangunan milik PENGGUGAT;
  2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan PENGGUGAT;
  3. Menyatakan bahwa jual beli yang dilakukan oleh TERGUGAT I melalui TERGUGAT II  kepada TERGUGAT lII dan TERGUGAT lV adalah TIDAK SAH Menurut Hukum;
  4. Menyatakan segala macam surat-surat yang diterbitkan atas nama TERGUGAT I maupun TERGUGAT lll atau Pihak Lain atas Objek Sengketa a quo adalah Tidak Sah Menurut Hukum;
  5. Menyatakan secara hukum bahwa TERGUGAT V dan TERGUGAT VI bersalah melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM dalam menerbitkan Surat Pengembalian Pinjam Pakai nomor: 024/37.83/V/BPKAD/2022 tanggal 23 Mei 2022, berdasarkan rekomondasi/keterangan atas surat nomor: 420/92.30/Disdikbud tanggal 22 April tahun 2022 mengenai Surat Peminjaman Rumah dan Inventarisasi;
  6. Menyatakan bahwa Surat Keterangan Nomor : 024/37.83/V/BPKAD/2022 tanggal 22 Mei 2022, berdasarkan Surat Keterangan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Buol Nomor: 420/92.30/Disdikbud tanggal 22 April tahun 2022 Tidak Sah Menurut Hukum;
  7. Memerintahkan TERGUGAT V, dan TERGUGAT VI untuk mencabut Surat Keterangan nomor : 024/37.83/V/BPKAD/2022 Tanggal 23 Mei 2022 dan Surat Keterangan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Buol nomor: 420/92.30/Disdikbud tanggal 22 April tahun 2022;
  8. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT lll dan TERGUGAT lV dan/atau Pihak Lain yang mendapatkan hak-hak dari padanya untuk segera mengosongkan dan serta mengembalikan balok balok, dan atap Seng yang di bongkar dan dikembalikan ke lokasi Objek Sengketa a quo, selanjutnya menyerahkan kepada PENGGUGAT secara utuh sempurna dan tanpa syarat apapun juga;
  9. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT lll dan TERGUGAT lV untuk membayar kerugian secara tunai kepada PENGGUGAT sebagai berikut :

           a.  Kerugian Materil Rp. 250.000.000 (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah);

           b.  Kerugian Immateril Rp.250.000.000 (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah);

                TOTAL Rp. 500..000.000,00 (Lima  Ratus Juta Rupiah);

  1. Menyatakan Sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap barang bergerak maupun barang tidak bergerak milik TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT lll dan TERGUGAT lV;
  2. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa (Dwangsoom) sebesar Rp. 150.000,- (Seratus Lima Puluh Ribu rupiah) kepada PENGGUGAT perhari atas keterlambatan pelaksanaan putusan sampai putusan ini berkekuatan hukum tetap;
  3. Menghukum PARA TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara a quo;
  4. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada perlawanan banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari PARA TERGUGAT;
  5. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT lll, dan TERGUGAT lV untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara a quo;

Atau jika Majelis Hakim yang Terhormat berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak