Petitum |
- Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa (Alm) Drs. HAMZAH KATJONG adalah pembeli yang beritikad baik dan benar;
- Menyatakan bahwa Objek Sengketa a quo yakni tanah beserta bangunan yang beralamat di Desa Paleleh Kecamatan Paleleh Kabupaten Buol Provinsi Sulawesi Tengah dengan Ukuran 14 x 18 M2 dengan batas-batas sebagai berikut :
- Utara berbatasan dengan AHMAD SALEH
- Timur berbatasan dengan PITER KARONGI
- Selatan berbatasan dengan Jalan Desa
- Barat berbatasan dengan AHMAD SALEH
adalah milik (Alm) Drs. HAMZAH KATJONG suami PENGGUGAT;
- Menyatakan bahwa TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT lll dan TERGUGAT lV telah melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM kepada PENGGUGAT dengan menguasai tanah serta merusak/Membongkar bangunan milik PENGGUGAT;
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan PENGGUGAT;
- Menyatakan bahwa jual beli yang dilakukan oleh TERGUGAT I melalui TERGUGAT II kepada TERGUGAT lII dan TERGUGAT lV adalah TIDAK SAH Menurut Hukum;
- Menyatakan segala macam surat-surat yang diterbitkan atas nama TERGUGAT I maupun TERGUGAT lll atau Pihak Lain atas Objek Sengketa a quo adalah Tidak Sah Menurut Hukum;
- Menyatakan secara hukum bahwa TERGUGAT V dan TERGUGAT VI bersalah melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM dalam menerbitkan Surat Pengembalian Pinjam Pakai nomor: 024/37.83/V/BPKAD/2022 tanggal 23 Mei 2022, berdasarkan rekomondasi/keterangan atas surat nomor: 420/92.30/Disdikbud tanggal 22 April tahun 2022 mengenai Surat Peminjaman Rumah dan Inventarisasi;
- Menyatakan bahwa Surat Keterangan Nomor : 024/37.83/V/BPKAD/2022 tanggal 22 Mei 2022, berdasarkan Surat Keterangan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Buol Nomor: 420/92.30/Disdikbud tanggal 22 April tahun 2022 Tidak Sah Menurut Hukum;
- Memerintahkan TERGUGAT V, dan TERGUGAT VI untuk mencabut Surat Keterangan nomor : 024/37.83/V/BPKAD/2022 Tanggal 23 Mei 2022 dan Surat Keterangan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Buol nomor: 420/92.30/Disdikbud tanggal 22 April tahun 2022;
- Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT lll dan TERGUGAT lV dan/atau Pihak Lain yang mendapatkan hak-hak dari padanya untuk segera mengosongkan dan serta mengembalikan balok balok, dan atap Seng yang di bongkar dan dikembalikan ke lokasi Objek Sengketa a quo, selanjutnya menyerahkan kepada PENGGUGAT secara utuh sempurna dan tanpa syarat apapun juga;
- Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT lll dan TERGUGAT lV untuk membayar kerugian secara tunai kepada PENGGUGAT sebagai berikut :
a. Kerugian Materil Rp. 250.000.000 (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah);
b. Kerugian Immateril Rp.250.000.000 (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah);
TOTAL Rp. 500..000.000,00 (Lima Ratus Juta Rupiah);
- Menyatakan Sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap barang bergerak maupun barang tidak bergerak milik TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT lll dan TERGUGAT lV;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa (Dwangsoom) sebesar Rp. 150.000,- (Seratus Lima Puluh Ribu rupiah) kepada PENGGUGAT perhari atas keterlambatan pelaksanaan putusan sampai putusan ini berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara a quo;
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada perlawanan banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari PARA TERGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT lll, dan TERGUGAT lV untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara a quo;
Atau jika Majelis Hakim yang Terhormat berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |