Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
4/Pdt.P/2022/PN Bul | 1.Wayan Srinata 2.Wayan Ranti |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 29 Mar. 2022 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Permohonan Dispensasi Nikah | ||||||
Nomor Perkara | 4/Pdt.P/2022/PN Bul | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 28 Mar. 2022 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon; 2. Memberikan dispensasi kepada Putri Kandung dari pasangan suami istri WAYAN SRINATA dan WAYAN RANTI yang bernama I LUH MULYANI untuk melangsungkan Pernikahan di Kantor Pencatatan Sipil Kabupaten Buol; 3. Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buol setelah salinan penetapan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap ini dilanjutkan kepadanya untuk melaksanakan perkawinan antara WAYAN SUMIARTA dengan ILUH MULYANI dan untuk mencatat didalam daftar yang diperuntukkan untuk hal itu; 4. Membebankan biaya yang timbul sehubungan dengan permohonan ini kepada Para Pemohon; WAYAN SUMIARTA dengan ILUH MULYANI dan untuk mencatat didalam daftar yang Diperuntukkan untuk hal itu; 4. Membebankan biaya yang timbul sehubungan dengan permohonan ini kepada Pemohon; ATAU apabilah Majelis Halim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |