Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUOL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/Pdt.P/2022/PN Bul 1.Wayan Srinata
2.Wayan Ranti
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 29 Mar. 2022
Klasifikasi Perkara Permohonan Dispensasi Nikah
Nomor Perkara 4/Pdt.P/2022/PN Bul
Tanggal Surat Senin, 28 Mar. 2022
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Wayan Srinata
2Wayan Ranti
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.   Mengabulkan permohonan Para Pemohon;

2.   Memberikan dispensasi kepada Putri Kandung dari pasangan suami istri WAYAN SRINATA dan WAYAN RANTI yang bernama I LUH MULYANI untuk melangsungkan Pernikahan di Kantor Pencatatan Sipil Kabupaten Buol;

3.   Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buol setelah salinan penetapan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap ini dilanjutkan kepadanya untuk melaksanakan perkawinan antara WAYAN SUMIARTA dengan ILUH MULYANI dan untuk mencatat didalam daftar yang diperuntukkan untuk hal itu;

4.   Membebankan biaya yang timbul sehubungan dengan permohonan ini kepada Para Pemohon;

    WAYAN SUMIARTA dengan ILUH MULYANI dan untuk mencatat didalam daftar yang

    Diperuntukkan untuk hal itu;

4. Membebankan biaya yang timbul sehubungan dengan permohonan ini kepada Pemohon;

     ATAU apabilah Majelis Halim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak