Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUOL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
73/Pid.Sus/2023/PN Bul 1.ACHMAD TRY HANDOKO, S.H.
2.MUHAMMAD FARHAN, S.H.
3.DIMAS PUTRA PRADHYKSA, S.H., M.H.
HAIRUN Alias UNG Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 73/Pid.Sus/2023/PN Bul
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 04 Okt. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-1026/P.2.17/Enz.2/10/2023
Penuntut Umum
NoNama
1ACHMAD TRY HANDOKO, S.H.
2MUHAMMAD FARHAN, S.H.
3DIMAS PUTRA PRADHYKSA, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HAIRUN Alias UNG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

 

------ Bahwa terdakwa Hairun alias Ung pada hari Minggu tanggal 21 Mei 2023 sekitar pukul 09.00 WITA bertempat di rumah Terdakwa di Desa Tuinan, Kec. Lakea, Kab. Buol dan pada hari Senin tanggal 22 Mei 2023 sekitar pukul 21.30 WITA di rumah Saksi Fitriani alias Fitri di Desa Ilambe, Kec. Lakea, Kab. Buol atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buol yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: --------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 21 Mei 2023 sekitar pukul 09.00 WITA bertempat di rumah Terdakwa di Desa Tuinan, Kec. Lakea, Kab. Buol, Terdakwa menghubungi Sdr. Li’o (DPO) yang berada di Kota Palu menggunakan WhatsApp dari handphone Terdakwa untuk memesan 1 (satu) gram narkotika jenis shabu dengan harga Rp1.100.000,00 (satu juta seratus ribu rupiah) dan Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) untuk ongkos kirim, kemudian Terdakwa mentransfer uang sejumlah Rp1.120.000.000,00 (satu juta seratus dua puluh ribu rupiah) dari uang hasil penjualan cengkeh kepada Sdr. Li’o (DPO) melalui Agen BRILink di Desa Tuinan, Kec. Lakea, Kab. Buol dengan cara top up aplikasi DANA a.n. Arianto dengan nomor telepon 082259821745, kemudian Terdakwa memberikan alamat rumah Saksi Fitriani alias Fitri yang berada di Desa Ilambe, Kec. Lakea, Kab. Buol kepada Sdr. Li’o (DPO) karena suami dari Saksi Fitriani alias Fitri merupakan sopir rental Gemilang yang biasanya membawa paket kiriman barang selain narkotika yang Terdakwa pesan dari Kota Palu, kemudian sekitar pukul 19.00 WITA, Sdr. Li’o (DPO) mengirim foto kiriman paket kepada Terdakwa sebelum paket tersebut dikirim ke jasa pengiriman Rental Gemilang di Kota Palu, tidak lama kemudian Sdr. Li’o (DPO) memberitahukan Terdakwa bahwa paket narkotika jenis shabu sudah dikirim melalui jasa pengiriman Rental Gemilang;
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 22 Mei 2023 sekitar pukul 20.00 WITA, Sdr. Li’o (DPO) menghubungi Terdakwa kembali dan mengatakan bahwa paket kiriman telah sampai di rumah Saksi Fitriani alias Fitri di Desa Ilambe, Kec. Lakea, Kab. Buol, kemudian sekitar pukul 21.30 WITA, Terdakwa berangkat dari rumah Terdakwa di Desa Tuinan, Kec. Lakea, Kab. Buol dengan mengendarai sepeda motor milik Saksi Asrin ke rumah Saksi Fitriani alias Fitri di Desa Ilambe, Kec. Lakea, Kab. Buol, setibanya di rumah Saksi Fitriani alias Fitri, Terdakwa menanyakan mengenai paket tersebut ke anak Saksi Fitriani alias Fitri dengan menyebutkan ciri-ciri paket sesuai yang disampaikan oleh Sdr. Li’o (DPO), kemudian anak Saksi Fitriani alias Fitri mengambil paket tersebut dari atas meja di ruang tamu rumah Saksi Fitriani alias Fitri dan diserahkan kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa keluar dari rumah menuju ke motor yang dikendarai oleh Terdakwa dan pada saat itu datanglah anggota Satuan Resnarkoba Polres Buol menangkap dan menyita barang bukti berupa:
  • 1 (satu) buah paket kardus berisi:
      • 1 (satu) sachet plastik klip transparan strip merah berukuran sedang berisi serbuk putih diduga narkotika Golongan I jenis shabu dengan berat bruto 1,05gr (satu koma nol lima gram);
      • 2 (dua) sachet plastik klip transparan strip biru berukuran sedang berisi serbuk putih diduga narkotika Golongan I jenis shabu dengan total berat bruto 0,90gr (nol koma sembilan puluh gram);
      • 1 (satu) buah pembungkus rokok NUU Mild;
      • 1 (satu) buah kertas/timah rokok;
      • 1 (satu) buah rak telur;
      • 1 (satu) buah potongan tehel;
      • 1 (satu) buah handphone merk Vivo Y16 berwarna cream dengan nomor IMEI I 861693052057635, IMEI II 861693052057627, SIM Card 0822 5954 7765;
  • 1 (satu) unit kendaraan roda 2 merk Yamaha Vega R berwarna merah dengan nomor polisi DN 4058 FB, nomor rangka MH34D72038J123561, nomor mesin 864406069320764;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik nomor 2857/NNF/VII/2023 tanggal 13 Juli 2023 yang ditandatangani oleh Asmawati, S.H., M.Kes., Surya Pranowo, S.Si., M.Si dan Apt. Eka Agustiani, S.Si yang ketiganya selaku pemeriksa dan diketahui oleh I Nyoman Sukena, S.I.K selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dengan kesimpulan:
  • 1 (satu) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto 0,1092 (nol koma satu nol sembilan dua) gram diberi nomor barang bukti 5834/2023/NNF;
  • 1 (satu) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto 0,1201 (nol koma satu dua nol satu) gram diberi nomor barang bukti 5835/2023/NNF;

keduanya mengandung metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Menteri Kesehatan nomor 36 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika;

  • 1 (satu) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto 0,1152 (nol koma satu satu lima dua) gram diberi nomor barang bukti 5836/2023/NNF;

mengandung rubidium hidroxide yang tidak termasuk dalam daftar narkotika dan digunakan dalam pembuatan fotosel dan pembersihan sisa gas dari tabung vakum.

------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1)
UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
. -----------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

 

KEDUA

------ Bahwa terdakwa Hairun alias Ung pada hari Minggu tanggal 21 Mei 2023 sekitar pukul 09.00 WITA bertempat di rumah Terdakwa di Desa Tuinan, Kec. Lakea, Kab. Buol dan pada hari Senin tanggal 22 Mei 2023 sekitar pukul 21.30 WITA di rumah Saksi Fitriani alias Fitri di Desa Ilambe, Kec. Lakea, Kab. Buol atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buol yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 21 Mei 2023 sekitar pukul 09.00 WITA bertempat di rumah Terdakwa di Desa Tuinan, Kec. Lakea, Kab. Buol, Terdakwa menghubungi Sdr. Li’o (DPO) yang berada di Kota Palu menggunakan WhatsApp dari handphone Terdakwa untuk memesan 1 (satu) gram narkotika jenis shabu dengan harga Rp1.100.000,00 (satu juta seratus ribu rupiah) dan Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) untuk ongkos kirim, kemudian Terdakwa mentransfer uang sejumlah Rp1.120.000.000,00 (satu juta seratus dua puluh ribu rupiah) dari uang hasil penjualan cengkeh kepada Sdr. Li’o (DPO) melalui Agen BRILink di Desa Tuinan, Kec. Lakea, Kab. Buol dengan cara top up aplikasi DANA a.n. Arianto dengan nomor telepon 082259821745, kemudian Terdakwa memberikan alamat rumah Saksi Fitriani alias Fitri yang berada di Desa Ilambe, Kec. Lakea, Kab. Buol kepada Sdr. Li’o (DPO) karena suami dari Saksi Fitriani alias Fitri merupakan sopir rental Gemilang yang biasanya membawa paket kiriman barang selain narkotika yang Terdakwa pesan dari Kota Palu, kemudian sekitar pukul 19.00 WITA, Sdr. Li’o (DPO) mengirim foto kiriman paket kepada Terdakwa sebelum paket tersebut dikirim ke jasa pengiriman Rental Gemilang di Kota Palu, tidak lama kemudian Sdr. Li’o (DPO) memberitahukan Terdakwa bahwa paket narkotika jenis shabu sudah dikirim melalui jasa pengiriman Rental Gemilang;
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 22 Mei 2023 sekitar pukul 20.00 WITA, Sdr. Li’o (DPO) menghubungi Terdakwa kembali dan mengatakan bahwa paket kiriman telah sampai di rumah Saksi Fitriani alias Fitri di Desa Ilambe, Kec. Lakea, Kab. Buol, kemudian sekitar pukul 21.30 WITA, Terdakwa berangkat dari rumah Terdakwa di Desa Tuinan, Kec. Lakea, Kab. Buol dengan mengendarai sepeda motor milik Saksi Asrin ke rumah Saksi Fitriani alias Fitri di Desa Ilambe, Kec. Lakea, Kab. Buol, setibanya di rumah Saksi Fitriani alias Fitri, Terdakwa menanyakan mengenai paket tersebut ke anak Saksi Fitriani alias Fitri dengan menyebutkan ciri-ciri paket sesuai yang disampaikan oleh Sdr. Li’o (DPO), kemudian anak Saksi Fitriani alias Fitri mengambil paket tersebut dari atas meja di ruang tamu rumah Saksi Fitriani alias Fitri dan diserahkan kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa keluar dari rumah menuju ke motor yang dikendarai oleh Terdakwa dan pada saat itu datanglah anggota Satuan Resnarkoba Polres Buol menangkap dan menyita barang bukti berupa:
  • 1 (satu) buah paket kardus berisi:
      • 1 (satu) sachet plastik klip transparan strip merah berukuran sedang berisi serbuk putih diduga narkotika Golongan I jenis shabu dengan berat bruto 1,05gr (satu koma nol lima gram);
      • 2 (dua) sachet plastik klip transparan strip biru berukuran sedang berisi serbuk putih diduga narkotika Golongan I jenis shabu dengan total berat bruto 0,90gr (nol koma sembilan puluh gram);
      • 1 (satu) buah pembungkus rokok NUU Mild;
      • 1 (satu) buah kertas/timah rokok;
      • 1 (satu) buah rak telur;
      • 1 (satu) buah potongan tehel;
      • 1 (satu) buah handphone merk Vivo Y16 berwarna cream dengan nomor IMEI I 861693052057635, IMEI II 861693052057627, SIM Card 0822 5954 7765;
  • 1 (satu) unit kendaraan roda 2 merk Yamaha Vega R berwarna merah dengan nomor polisi DN 4058 FB, nomor rangka MH34D72038J123561, nomor mesin 864406069320764;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik nomor 2857/NNF/VII/2023 tanggal 13 Juli 2023 yang ditandatangani oleh Asmawati, S.H., M.Kes., Surya Pranowo, S.Si., M.Si dan Apt. Eka Agustiani, S.Si yang ketiganya selaku pemeriksa dan diketahui oleh I Nyoman Sukena, S.I.K selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dengan kesimpulan:
  • 1 (satu) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto 0,1092 (nol koma satu nol sembilan dua) gram diberi nomor barang bukti 5834/2023/NNF;
  • 1 (satu) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto 0,1201 (nol koma satu dua nol satu) gram diberi nomor barang bukti 5835/2023/NNF;

keduanya mengandung metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Menteri Kesehatan nomor 36 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika;

  • 1 (satu) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto 0,1152 (nol koma satu satu lima dua) gram diberi nomor barang bukti 5836/2023/NNF;

mengandung rubidium hidroxide yang tidak termasuk dalam daftar narkotika dan digunakan dalam pembuatan fotosel dan pembersihan sisa gas dari tabung vakum.

------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1)
UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
. -----------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

 

ATAU

 

 

KETIGA

------ Bahwa terdakwa Hairun alias Ung pada hari pada hari Minggu tanggal 21 Mei 2023 sekitar pukul 11.00 WITA bertempat di rumah Terdakwa di Desa Tuinan, Kec. Lakea, Kab. Buol atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buol yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Setiap Penyalah Guna Narkotika Golongan I”, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, Terdakwa mengkonsumsi shabu yang dibeli dari Sdr. Li’o (DPO) yang pada saat itu melintas dari arah Kec. Paleleh menuju Kota Palu sebanyak 1 (satu) sachet seharga Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);
  • Bahwa Terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis shabu dengan cara:
  • Terdakwa menyiapkan:
  • 1 (satu) buah botol minuman;
  • Korek api gas;
  • Kaca pirex;
  • Sedotan plastik;
  • Jarum suntik;
  • Terdakwa membuat alat isap shabu dengan cara membuat 2 (dua) buah lubang pada penutup botol minuman yang sudah terisi air dengan gunting, kemudian dalam setiap lubang tersebut Terdakwa masukkan sedotan plastik, kemudian plastik tersebut Terdakwa hubungkan dengan kaca pirex sehingga jadilah sebuah bong atau alat isap shabu, sedangkan korek gasnya Terdakwa modifikasi agar nyala apinya kecil dan digunakan Terdakwa untuk memanaskan shabu yang berada di dalam kaca pirex;
  • Kemudian Terdakwa konsumsi dengan membakar permukaan kaca pirex yang berisikan shabu sambil menghisap melalui sedotan plastik yang terhubung dengan botol, selanjutnya Terdakwa mengeluarkan asap dari hidung atau mulut dan setelah mengkonsumsi shabu, Terdakwa merasa tidak mengantuk;
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan nomor 350/60.52/VII/RSUD/2023 tanggal 21 Juli 2023 yang ditandatangani oleh dr. Andi Handayani, Sp.PK selaku Penanggung Jawab Laboratorium dan dokter patologi klinik pada UPT. Rumah Sakit Umum Daerah Mokoyurli, Kabupaten Buol yang melakukan pemeriksaan dan tindakan medis pada Terdakwa Hairun alias Ung dengan kesimpulan ditemukan penggunaan AMPHETAMINE (AMP) dan METHAMPETAMINE (MET) positif (+) pada urine;

------------ Perbuatan terdakwa diatur dan diancam dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya