Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUOL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
68/Pid.B/2023/PN Bul 1.ACHMAD TRY HANDOKO, S.H.
2.MUHAMMAD FARHAN, S.H.
3.DIMAS PUTRA PRADHYKSA, S.H., M.H.
TAMRIN alias TAMRIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 68/Pid.B/2023/PN Bul
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 06 Sep. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-930/P.2.17/Eoh.2/09/2023
Penuntut Umum
NoNama
1ACHMAD TRY HANDOKO, S.H.
2MUHAMMAD FARHAN, S.H.
3DIMAS PUTRA PRADHYKSA, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TAMRIN alias TAMRIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------ Bahwa Terdakwa TAMRIN alias TAMRIN pada hari Rabu tanggal 21 Juni 2023 sekitar pukul 07.00 WITA di rumah Saksi Kartini A. Kundibula di Desa Kodolagon, Kec. Bokat, Kab. Buol atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buol yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “barang siapa dengan sengaja melakukan penganiayaan menyebabkan perasaan tidak enak/penderitaan atau rasa sakit/luka atau merusak kesehatan orang lain”, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal saat Saksi Korban Julaeha A. Manap alias Jula mendatangi Saksi Latif atau Latif di pangkalan ojek Pasar Buol dan mengatakan, “Antar dulu saya pigi minta Kartu Keluarga”lalu Saksi Latif alias Latif menjawab, “Boleh”, kemudian Saksi Latif alias Latif mengantarkan Saksi Korban Julaeha A. Manap alias Jula menuju rumah istri keempat Terdakwa yaitu Saksi Kartini A. Kundibula di Desa Kodolagon, Kec. Bokat, Kab. Buol, kemudian sekitar pukul 07.30 WITA Saksi Korban Julaeha A. Manap alias Jula sampai di rumah Saksi Kartini A. Kundibula dan langsung menemui Terdakwa yang sedang membersihkan sumur kemudian Saksi Korban Julaeha A. Manap alias Jula bertanya mana Kartu Keluarga namun saat itu Terdakwa menjawab bahwa Kartu Keluarga yang dimintakan sudah hilang atau tidak ada lagi dengan Terdakwa mendengar jawaban terdakwa membuat Saksi Korban Julaeha A. Manap alias Jula mau masuk ke dalam rumah istri ke empat terdakwa namun saat itu tiba-tiba Saksi Kartini A. Kundibula menghalangi Saksi Korban Julaeha A. Manap alias Jula untuk masuk ke dalam rumah dan terjadilah adu mulut antara Saksi Korban Julaeha A. Manap alias Jula dengan Saksi Kartini A. Kundibula, kemudian datanglah Terdakwa mendekati Saksi Korban Julaeha A. Manap alias Jula dan langsung memegang kedua tangan Saksi Korban Julaeha A. Manap alias Jula dengan sangat kuat dan menyeret Saksi Korban Julaeha A. Manap alias Jula dari halaman rumah sampai ke jalan depan rumah sehingga mengakibatkan luka lecet pada lengan tangan kanan dan lengan tangan kiri Saksi Korban Julaeha A. Manap alias Jula akibat terkena kuku Terdakwa, sesampainya di jalan depan rumah Terdakwa lalu Terdakwa hendak menampar Saksi Korban Julaeha A. Manap alias Jula namun Saksi Latif alias Latif langsung menghampiri Terdakwa dan menegur Terdakwa sehingga Terdakwa tidak jadi menampar Saksi Korban Julaeha A. Manap alias Jula, setelah itu Saksi Korban Julaeha A. Manap alias Jula pulang ke rumahnya dan menceritakan kejadian tersebut kepada anak Saksi Korban Julaeha A. Manap alias Jula yaitu Saksi Fadly;
  • Bahwa Saksi Korban Julaeha A. Manap alias Jula menikah sirih dengan Terdakwa pada Tahun 2019 dan bercerai pada Tahun 2023;
  • Bahwa berdasarkan Visum et Repertum nomor 353/95.48/VI/RSUD/2023 tanggal 27 Juni 2023 yang ditandatangani oleh dr. Dian Wahyuni selaku dokter umum pada UPT. Rumah Sakit Umum Daerah Mokoyurli, Kabupaten Buol yang melakukan pemeriksaan dan tindakan medis pada Saksi Korban Julaeha A. Manap alias Jula, dengan hasil sebagai berikut:

Anamnesis/ Wawancara:

  • Pasien datang diantar oleh anaknya dengan keluhan lemas badan dan pingsan saat sedang proses BAP di Polres Buol dengan kasus penganiayaan;
  • Pasien mengaku badan lemas dan nyeri setelah mengalami penganiayaan yang dilakukan oleh mantan suami dan istri;
  • Pasien mengaku diseret oleh mantan suaminya dan dilempar dengan cangkir, kemudian ditangkis dengan tangan kiri pasien.

Pemeriksaan fisik:

  • Tampak luka lecet gores pada kedua lengan dengan panjang luka gores beragam, perdarahan negatif (-), nyeri tekan positif (+).

Kesimpulan

  • Luka lecet gores pada kedua lengan sesuai dengan persentuhan benda tumpul;
  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa, Saksi Korban Julaeha A. Manap alias Jula tidak dapat melakukan aktifitas sehari-hari.

 

------ Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ----------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya