Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUOL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
59/Pid.B/2023/PN Bul 1.ACHMAD TRY HANDOKO, S.H.
2.NURROCHMAD ARDHIANTO, S.H.
SAMSU A. JA'APAR Pengiriman Berkas Kasasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 04 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 59/Pid.B/2023/PN Bul
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 03 Agu. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-818/P.2.17/Eoh.2/08/2023
Penuntut Umum
NoNama
1ACHMAD TRY HANDOKO, S.H.
2NURROCHMAD ARDHIANTO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAMSU A. JA'APAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------ Bahwa Terdakwa Samsu A. Ja’apar alias Oling pada hari Selasa, tanggal 02 Mei 2023 sekira pukul 18.00 WITA, atau setidak-tidaknya pa waktu lain dalam bulan Mei 2023, atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, di Desa bengkudu, Kecamatan Bukal, Kabupaten Buol atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buol yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum Yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta yang lainnya atau tetap menguasai barang yang dicuri”, yaitu dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------------

  • Berawal pada saat saksi korban mengantar teman nya yaitu sdri. ASNA yang beralamat di desa Potangoan Kec. Bukal Kab. Buol. kemudian setalah mengantar sdri. ASNA, saksi korban langsung pulang kembali rumahnya, namun ditengah perjalanan tepatnya di desa Bungkudu, Kec. Bukal, Kab. Buol datang terdakwa yang sebelumnya sudah negikuti saksi korban menggunakan sepeda motor merk HONDA BLADE warna biru dan memepet saksi korban lalu berusaha menarik tas saksi korban menggunkan tangan kirinya yang diselempang di bagian perut depan, sehingga mengakitabkan saksi korban terjatuh dari moronya. Selanjutnya setelah berhasil mengambil tas milik saksi korban yang berisikan 1 (Satu) unit Handphone merk VIVO Y21, warna metallic Blue, dengan nomor IME1 : 868093057390698 dan nomor IME2 : 868093057390680 dan yang sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kemudian terdakwa langung tancap gas meninggalkan saksi korban menuju desa Kantanan tepatnya di pantai dimana terdakwa mengambil isi dari tas terebut dan membuang tas milik saksi korban ke pantai.
  • Bahwa saksi korban mengalami rasa sakit dan memar pada bagian pantat akibat dari perbuatan terdakwa yang menarik tas saksi korban pada saat berada di atas motor hingga terjatuh.
  • Bahwa adapun maksud dan tujuan terdakwa Samsu A. Ja’apar alias Oling mengambil tas milik saksi korban yang berisikan 1 (Satu) unit Handphone merk VIVO Y21, warna metallic Blue, dengan nomor IME1 : 868093057390698 dan nomor IME2 : 868093057390680 dan yang sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yakni untuk terdakwa miliki sendiri.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa Samsu A. Ja’apar alias Oling mengambil 1 (satu) buah tas berwarna cokelat yang berisikan 1 (Satu) unit Handphone merk VIVO Y21, warna metallic Blue, dengan nomor IME1 : 868093057390698 dan nomor IME2 : 868093057390680 dan uang tunai Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) milik saksi korban Jubaeda Rahman Alias Haji tersebut tanpa seijin dari pemiliknya.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa Samsu A. Ja’apar alias Oling mengambil 1 (satu) buah tas berwarna cokelat yang berisikan 1 (Satu) unit Handphone merk VIVO Y21, warna metallic Blue, dengan nomor IME1 : 868093057390698 dan nomor IME2 : 868093057390680 dan uang tunai Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) milik saksi korban Jubaeda Rahman Alias Haji mengalami Kerugian sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah)

 

------ Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 Ayat (1) KUHP (Kitab Undang-Undang hukum Pidana). ----------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

------ Bahwa Terdakwa Samsu A. Ja’apar alias Oling pada hari Selasa, tanggal 02 Mei 2023 sekira pukul 18.00 WITA, atau setidak-tidaknya pa waktu lain dalam bulan Mei 2023, atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, di Desa bengkudu, Kecamatan Bukal, Kabupaten Buol atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buol yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “barang siapa mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, yaitu dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------

  • Berawal pada saat saksi korban mengantar teman nya yaitu sdri. ASNA yang beralamat di desa Potangoan Kec. Bukal Kab. Buol. kemudian setalah mengantar sdri. ASNA, saksi korban langsung pulang kembali rumahnya, namun ditengah perjalanan tepatnya di desa Bungkudu, Kec. Bukal, Kab. Buol datang terdakwa yang sebelumnya sudah negikuti saksi korban menggunakan sepeda motor merk HONDA BLADE warna biru dan memepet saksi korban lalu berusaha menarik tas saksi korban menggunkan tangan kirinya yang diselempang di bagian perut depan, sehingga mengakitabkan saksi korban terjatuh dari moronya. Selanjutnya setelah berhasil mengambil tas milik saksi korban yang berisikan 1 (Satu) unit Handphone merk VIVO Y21, warna metallic Blue, dengan nomor IME1 : 868093057390698 dan nomor IME2 : 868093057390680 dan yang sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kemudian terdakwa langung tancap gas meninggalkan saksi korban menuju desa Kantanan tepatnya di pantai dimana terdakwa mengambil isi dari tas terebut dan membuang tas milik saksi korban ke pantai.
  • Bahwa adapun maksud dan tujuan terdakwa Samsu A. Ja’apar alias Oling mengambil tas milik saksi korban yang berisikan 1 (Satu) unit Handphone merk VIVO Y21, warna metallic Blue, dengan nomor IME1 : 868093057390698 dan nomor IME2 : 868093057390680 dan yang sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yakni untuk terdakwa miliki sendiri.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa Samsu A. Ja’apar alias Oling mengambil 1 (satu) buah tas berwarna cokelat yang berisikan 1 (Satu) unit Handphone merk VIVO Y21, warna metallic Blue, dengan nomor IME1 : 868093057390698 dan nomor IME2 : 868093057390680 dan uang tunai Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) milik saksi korban Jubaeda Rahman Alias Haji tersebut tanpa seijin dari pemiliknya.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa Samsu A. Ja’apar alias Oling mengambil 1 (satu) buah tas berwarna cokelat yang berisikan 1 (Satu) unit Handphone merk VIVO Y21, warna metallic Blue, dengan nomor IME1 : 868093057390698 dan nomor IME2 : 868093057390680 dan uang tunai Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) milik saksi korban Jubaeda Rahman Alias Haji mengalami Kerugian sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah)

 

------ Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP (Kitab Undang-Undang hukum Pidana). -------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya