Petitum |
- Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa PENGGUGAT atas nama BUNA NGASANG adalah pembeli yang beriktikad baik dan benar;
- Menyatakan bahwa Objek Sengketa a quo yakni tanah beserta tanaman yang tumbuh di atas tanah tersebut yang berkedudukan di Desa Tayokan Kecamatan Paleleh Barat Kabupaten Buol Provinsi Sulawesi Tengah dengan luas 86.625 M2 dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah utara berbatasan dengan puncak gunung
- Sebelah selatan berbatas dengan jalan trans Sulawesi
- Sebelah timur berbatasan dengan tanah milik penggugat
- Sebelah barat berbatasan dengan sungai
adalah milik PENGGUGAT atas nama BUNA NGASANG;
- Menyatakan bahwa TERGUGAT (1) telah melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM kepada PENGGUGAT dengan menguasai sebahagian tanah serta merusak segala macam tanaman di atas objek perkara milik PENGGUGAT;
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan PENGGUGAT;
- Menyatakan segala macam surat-surat yang diterbitkan atas nama TERGUGAT (1) maupun Pihak Lain atas Objek Sengketa a quo adalah Tidak Sah Menurut Hukum;
- Menghukum PARA TERGUGAT dan/atau Pihak Lain yang mendapatkan hak-hak dari padanya untuk tidak lagi memasuki, mengelola, merusak Objek Sengketa a quo dan segala tanaman yang tumbuh di atasnya atau segala tindakan yang sifatnya menimbulkan kerugian terhadap PENGGUGAT selanjutnya menyerahkan kepada PENGGUGAT secara utuh sempurna dan tanpa syarat apapun juga, jika perlu melibatkan aparat kepolisian dan TNI ;
- Menghukum TERGUGAT (1) untuk membayar kerugian secara tunai kepada PENGGUGAT sebagai berikut : Kerugian Materil Rp. 198.050.000 (terbilang : seratus sembilan puluh delapan juta lima puluh ribu rupiah) Kerugian Immateriil Rp. 450.000.000 (terbilang : empat ratus lima puluh juta rupiah);
TOTAL Rp. 648.050.000 (terbilang : enam ratus empat puluh delapan juta lima puluh ribu rupiah)
- Menyatakan Sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap barang bergerak maupun barang tidak bergerak milik TERGUGAT (1);
- Menghukum TERGUGAT (1) untuk membayar uang paksa (Dwangsoom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada PENGGUGAT perhari atas keterlambatan pelaksanaan putusan sampai putusan ini berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara a quo;
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada perlawanan banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari PARA TERGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT (1) untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara a quo;
Atau jika Majelis Hakim yang Terhormat berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|