Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUOL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
64/Pid.B/2023/PN Bul 1.ACHMAD TRY HANDOKO, S.H.
2.MUHAMMAD FARHAN, S.H.
3.DIMAS PUTRA PRADHYKSA, S.H., M.H.
ADRIANTO Alias ARI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 64/Pid.B/2023/PN Bul
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 05 Sep. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-917/P.2.17/Eoh.2/09/2023
Penuntut Umum
NoNama
1ACHMAD TRY HANDOKO, S.H.
2MUHAMMAD FARHAN, S.H.
3DIMAS PUTRA PRADHYKSA, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADRIANTO Alias ARI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------------------- Bahwa Terdakwa Ardianto Alias Ari pada hari Rabu tanggal 31 Mei 2023 sekitar pukul 04.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih dalam tahun 2023 bertempat di dalam Desa Lakea II, Kecamatan Lakea, Kabupaten Buol, Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buol yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak” perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada Rabu tanggal 31 Mei 2023 sekitar pukul 04.30 Wita telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh Terdakwa Ardianto Alias Ari terhadap Korban Gustina, A.Md. Keb. yang awalnya Terdakwa dalam perjalanan pulang ke rumahnya dari membesuk anaknya di rumah mertua. Pada saat di perjalanan Terdakwa melihat pintu rumah Korban dalam keadaan terbuka sebagian sehingga timbul lah niat Terdakwa untuk melakukan pencurian dengan cara masuk ke dalam rumah Korban melalui pintu depan rumah yang pada saat itu dalam keadaan tidak terkunci, hanya dikaitkan menggunakan tali dari arah luar karena hanya ditinggal sebentar oleh suami Korban untuk melaksanakan sholat subuh. Sehingga Terdakwa masuk dan langsung mengambil barang milik Korban yakni 1 (satu) unit handphone merek Vivo 1915 warna Spring White dengan IMEI1: 868797042568990 dan IMEI2 868797042568982 yang terletak di atas kulkas dan kemudian Terdakwa keluar melalui pintu yang sama saat masuk ke dalam rumah korban. Setelah melakukan tindak pidana pencurian tersebut, Terdakwa membawa pulang barang hasil curiannya ke rumah dan menyimpannya di dalam keranjang baju yang sebelumnya handphone tersebut sudah dinonaktifkan dan telah dikeluarkan sim card nya serta dibuang di sekitar rumah Terdakwa;
  • Bahwa barang hasil dari tindak pidana pencurian tersebut adalah 1 (satu) unit handphone merek Vivo 1915 warna Spring White dengan IMEI1: 868797042568990 dan IMEI2 868797042568982 yang digunakan untuk kepentingan Terdakwa seharihari;
  • Bahwa kerugian yang dialami korban akibat dari tindak pidana pencurian tersebut adalah sebesar Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah).

--------------------------- Perbuatan Terdakwa Ardianto Alias Ari sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke – 3 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) --------------

 

ATAU

KEDUA

------------------- Bahwa Terdakwa Ardianto Alias Ari pada hari Rabu tanggal 31 Mei 2023 sekitar pukul 04.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih dalam tahun 2023 bertempat di dalam Desa Lakea II, Kecamatan Lakea, Kabupaten Buol, Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buol yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu” perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada Rabu tanggal 31 Mei 2023 sekitar pukul 04.30 Wita telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh Terdakwa Ardianto Alias Ari terhadap Korban Gustina, A.Md. Keb. yang awalnya Terdakwa dalam perjalanan pulang ke rumahnya dari membesuk anaknya di rumah mertua. Pada saat di perjalanan Terdakwa melihat pintu rumah Korban dalam keadaan terbuka sebagian sehingga timbul lah niat Terdakwa untuk melakukan pencurian dengan cara masuk ke dalam rumah Korban melalui pintu depan rumah yang pada saat itu dalam keadaan tidak terkunci, hanya dikaitkan menggunakan tali dari arah luar karena hanya ditinggal sebentar oleh suami Korban untuk melaksanakan sholat subuh. Sehingga Terdakwa masuk dan langsung mengambil barang milik Korban yakni 1 (satu) unit handphone merek Vivo 1915 warna Spring White dengan IMEI1: 868797042568990 dan IMEI2 868797042568982 yang terletak di atas kulkas dan kemudian Terdakwa keluar melalui pintu yang sama saat masuk ke dalam rumah korban. Setelah melakukan tindak pidana pencurian tersebut, Terdakwa membawa pulang barang hasil curiannya ke rumah dan menyimpannya di dalam keranjang baju yang sebelumnya handphone tersebut sudah dinonaktifkan dan telah dikeluarkan sim card nya serta dibuang di sekitar rumah Terdakwa;
  • Bahwa barang hasil dari tindak pidana pencurian tersebut adalah 1 (satu) unit handphone merek Vivo 1915 warna Spring White dengan IMEI1: 868797042568990 dan IMEI2 868797042568982 yang digunakan untuk kepentingan Terdakwa seharihari;
  • Bahwa kerugian yang dialami korban akibat dari tindak pidana pencurian tersebut adalah sebesar Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah).

--------------------------- Perbuatan Terdakwa Ardianto Alias Ari sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke – 5 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) --------------

Pihak Dipublikasikan Ya