Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUOL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
49/Pid.Sus/2025/PN Bul 1.ALDYAS KURNIA FEBRIANTO, S.H.
2.MOHAMAD QASIM THALIB, S.H.
3.MUHAMMAD RIYADH RAFSANJANI IS DOMUT, S.H.
ROSITA HUSAIN Als ROS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 49/Pid.Sus/2025/PN Bul
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 01 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1830/P.2.17/Enz.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ALDYAS KURNIA FEBRIANTO, S.H.
2MOHAMAD QASIM THALIB, S.H.
3MUHAMMAD RIYADH RAFSANJANI IS DOMUT, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ROSITA HUSAIN Als ROS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. IDENTITAS TERDAKWA

Nama Terdakwa

:

Rosita Husain Alias Ros

Nomor Identitas

:

7205105606840001

Tempat Lahir

:

Toli-toli

Umur / Tanggal Lahir

:

40 Tahun / 16 Juni 1984

Jenis Kemalua

:

Perempuan

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Desa Lamakan, Kec. Karamat, Kabupaten Buol, Provinsi Sulawesi Tengah

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Mengurus Rumah Tangga

Pendidikan

:

Sekolah Dasar / Sederajat (Tamat)

 

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN

 

  1. Penangkapan

Tanggal 25 Mei 2025

 

  1. Penahanan

Bahwa guna kepentingan pemeriksaan, terdakwa telah dilakukan penahanan sebagaimana uraian  berikut:

  • Penyidik

:

Rutan sejak tanggal 28 Mei s/d tanggal 16 Juni 2025;

  • Perpanjangan oleh Penuntut Umum

:

Rutan sejak 17 Juni 2025 s/d 26 Juli 2025;

  • Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri ke -1 (PN-1)

:

 

 

Rutan sejak tanggal 27 Juli 2025 s/d 25 Agustus 2025;

  • Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri ke 2 (PN-2)

:

Rutan sejak tanggal 26 Agustus 2025 s/d 24 September 2025

  • Penunutut Umum

:

Rutan sejak tanggal 18 September 2025 s/d 07 Oktober 2025

  1. Pengalihan Jenis Penahanan oleh Penyidik / Penuntut Umum
  2. Penangguhan Penahanan oleh Penyidik / Penuntut Umum
  3. Dikeluarkan dari tahanan oleh Penyidik / Penuntut Umum

 

 

 

  1. DAKWAAN

 

PERTAMA

------Bahwa ia Terdakwa ROSITA HUSAIN (Selanjutnya disebut sebagai Terdakwa) pada hari Minggu, tanggal 25 Mei 2025 sekira pukul 20.00 WITA atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu pada bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di Desa Pandangan, Kec. Gadung, Kab. Buol, Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buol yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “Tanpa Hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara dan keadaan sebagai berikut : ----------------------------

  • Bahwa berawal pada Minggu, 25 Mei 2025 sekira Pukul 15.00 WITA saat Terdakwa selesai mengikuti acara Pesta di Desa Balumbu, Kec. Dakopamean, terdakwa dipanggil oleh Saudari MELIS (Dalam Daftar Pencarian Orang/DPO) dan menitipkan 1 (Satu) buah kantong plastik untuk diantarkan kepada Saudara RIZAL (Dalam Daftar Pencarian Orang/DPO) di Desa Matinan Kec. Gadung, Saudari MELIS menyampaikan bahwa Plastik tersebut berisikan borax untuk digunakan ditambang, sehingga Terdakwa pun mengambil paketnya dan pulang menuju rumahnya di Desa Lamakan, Kec. Karamat Kab. Buol;
  • Bahwa sesampainya dirumah sekira Pukul 17.30 WITA terdakwa dihubungi oleh Saudara RIZAL dan meminta untuk mengantarkan 1 (Satu) buah kantong plastik tersebut ke Desa Pandangan Kec. Gadung Kab. Buol, karena merasa curiga Terdakwa menanyakan kepada Saudara RIZAL apa isi dari plastik tersebut dan Saudara RIZAL mengatakan bahwa isi dari plastik tersebut adalah BORAX, karena tidak percaya terdakwa mengancam untuk tidak mengantarkan paket tersebut, sehingga Saudara RIZAL mengatakan bahwa isi dari plastic tersebut adalah Narkotika Jenis Shabu, Terdakwa yang mendengar hal tersebut kaget namun Saksi RIZAL menawari terdakwa apabila bersedia mengantarkan maka Saudara RIZAL akan memberikan uang tunai sejumlah Rp. 750.000 (Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu) dan emas hasil dari tambang, terdakwa yang menginginkan upah tersebut pun menyepakatinya dan mengantarkan paket tersebut;
  • Bahwa setibanya di Desa Pandangan Kec. Gadung Kab. Buol sekira pukul 20.00 WITA terdakwa berhenti untuk membeli minuman dingin, kemudian Saksi ABD. AZIZ dan Saksi BAHTIAR dengan disaksikan oleh MARLINA ABDULLAH melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa;
  • Bahwa saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa:
  1. 7 (tujuh) sachet plastic klip transparan berukuran sedang yang bersisikan serbuk putih yang diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman melainkan jenis shabu dengan berat bruto 6,61 (enam koma empat enam puluh satu) gram.
  2. 1 (satu) buah kantong plastik.
  3. 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam tanpa plat kendaraan
  • Bahwa terhadap barang bukti tersbeut telah dilakukan uji lab berdasarkan Laporan Pengujian Laboratorium No. LHU.103.K.05.16.25.0158 Tanggal 1706-2025 yang ditandatangani oleh Triwahyuningsih, S. Farm., Apt. Pada pokoknya menerangkan terhadap hasil uji sampel yang dimohonkan oleh Polres Buol dengan No. Permohonan B/09/V/2025/Satresnarkoba memiliki hasil Positif Metamfetamin;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Tanggal 16 Juni 2025 terhadap barang bukti 7 (Tujuh) Sachet Narkotika jenis shabu tersebut memiliki berat Netto 4.9404 (Empat Koma Sembilan Empat Nol Empat) gram;
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium UPT. RSUD Mokoyurli Kab. Buol No. 25003239 atas nama Pasien ROSITA H Tanggal Lahir 16 Juni 1984 dengan hasil Negatif Narkoba.

 

------------- Perbuatan Terdakwa ROSITA HUSAIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

------Bahwa ia Terdakwa ROSITA HUSAIN (Selanjutnya disebut sebagai Terdakwa) pada hari Minggu, tanggal 25 Mei 2025 sekira pukul 20.00 WITA atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu pada bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di Desa Pandangan, Kec. Gadung, Kab. Buol, Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buol yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara dan keadaan sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada Minggu, 25 Mei 2025 sekira Pukul 15.00 WITA saat Terdakwa selesai mengikuti acara Pesta di Desa Balumbu, Kec. Dakopamean, terdakwa dipanggil oleh Saudari MELIS (Dalam Daftar Pencarian Orang/DPO) dan menitipkan 1 (Satu) buah kantong plastik untuk diantarkan kepada Saudara RIZAL (Dalam Daftar Pencarian Orang/DPO) di Desa Matinan Kec. Gadung, Saudari MELIS menyampaikan bahwa Plastik tersebut berisikan borax untuk digunakan ditambang, sehingga Terdakwa pun mengambil paketnya dan pulang menuju rumahnya di Desa Lamakan, Kec. Karamat Kab. Buol.
  • Bahwa sesampainya dirumah sekira Pukul 17.30 WITA terdakwa dihubungi oleh Saudara RIZAL dan meminta untuk mengantarkan 1 (Satu) buah kantong plastik tersebut ke Desa Pandangan Kec. Gadung Kab. Buol, karena merasa curiga Terdakwa menanyakan kepada Saudara RIZAL apa isi dari plastik tersebut dan Saudara RIZAL mengatakan bahwa isi dari plastik tersebut adalah BORAX, karena tidak percaya terdakwa mengancam untuk tidak mengantarkan paket tersebut, sehingga Saudara RIZAL mengatakan bahwa isi dari plastic tersebut adalah Narkotika Jenis Shabu, Terdakwa yang mendengar hal tersebut kaget namun Saksi RIZAL menawari terdakwa apabila bersedia mengantarkan maka Saudara RIZAL akan memberikan uang tunai sejumlah Rp. 750.000 (Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu) dan emas hasil dari tambang, terdakwa yang menginginkan upah tersebut pun menyepakatinya dan mengantarkan paket tersebut
  • Bahwa sebelumnya Saksi ABD. AZIZ, Saksi BAHTIAR dan Anggota Satresnarkoba pada bulan Mei 2025, mendapatkan informasi dari beberapa informan yang ada di Kab. Buol tentang maraknya peredaran dan jual beli narkotika jenis shabu di Kec. Gadung Kab. Buol berdasarkan informasi tersebut Tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pemantauan di lapangan kemudian pada hari Minggu tanggal 25 Mei 2025 sekitar pukul 20.00 wita bertempat Desa Pandangan Kec. Gadung Kab. Buol sekira pukul 20.00 WITA Saksi ABD. AZIZ dan Saksi BAHTIAR dengan disaksikan oleh MARLINA ABDULLAH melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa;
  • Bahwa saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa:
  1. 7 (tujuh) sachet plastic klip transparan berukuran sedang yang bersisikan serbuk putih yang diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman melainkan jenis shabu dengan berat bruto 6,61 (enam koma empat enam puluh satu) gram.
  2. 1 (satu) buah kantong plastik
  3. 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam tanpa plat kendaraan
  • Bahwa terhadap barang bukti tersbeut telah dilakukan uji lab berdasarkan Laporan Pengujian Laboratorium No. LHU.103.K.05.16.25.0158 Tanggal 1706-2025 yang ditandatangani oleh Triwahyuningsih, S. Farm., Apt. Pada pokoknya menerangkan terhadap hasil uji sampel yang dimohonkan oleh Polres Buol dengan No. Permohonan B/09/V/2025/Satresnarkoba memiliki hasil Positif Metamfetamin
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Tanggal 16 Juni 2025 terhadap barang bukti 7 (Tujuh) Sachet Narkotika jenis shabu tersebut memiliki berat Netto 4.9404 (Empat Koma Sembilan Empat Nol Empat) gram;
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium UPT. RSUD Mokoyurli Kab. Buol No. 25003239 atas nama Pasien ROSITA H Tanggal Lahir 16 Juni 1984 dengan hasil Negatif Narkoba.

 

-------------- Perbuatan Terdakwa ROSITA HUSAIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -----------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya