Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUOL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2019/PN Bul Rusdin Kepala Kejaksaan Negeri Buol Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Jul. 2019
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2019/PN Bul
Tanggal Surat Jumat, 26 Jul. 2019
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Rusdin
Termohon
NoNama
1Kepala Kejaksaan Negeri Buol
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Mengabulkan permohonan PEMOHON seluruhnya.
  2. Menyatakan tidak sah penetapan PEMOHON sebagai tersangka sesuai surat nomor : B-72b/P.2.17.4/Fd.2/07/2019, tanpa didasarkan 2 (dua) alat bukti yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
  3. Menyatakan tidak sah penetapan tersangka terhadap PEMOHON sesuai surat nomor : B-72b/P.2.17.4/Fd.2/07/2019 tanpa alat bukti surat LHP BPK RI Nomor : 15.C/LHP/XIX.PLU/05/2018;
  4. Menyatakan tidak sah prolehan 2 (dua) alat bukti yang digunakan oleh TERMOHON untuk menetapkan PEMOHON sebagai tersangka sebelum keluarnya SPDP Nomor : B-75/P.2.17.4/Fd.2/07/2019;
  5. Menetapkan tidak sah nya perolehan 2 (dua) alat bukti yang dipergunakan oleh TERMOHON sesudah PEMOHON ditetapkan tersangka;
  6. Menyatakan tidak sah perolehan 2 (dua) alat bukti yang dipergunakan oleh TERMOHON dalam menetapkan PEMOHON sebagai tersangka tanpa adanya IzinĀ  Penggeledahan dan izin Sita dari Ketua Pengadilan Negeri Buol.
  7. Menyatakan tidak sahnya segala prosedur penyidikan sebelum dikeluarkannya SPDP kepada Pemohon;
  8. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk membebaskan status tersangka PEMOHON dari penetapan tersangka Nomor B-72b/P.2.17.4/Fd.2/07/2019;
  9. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk memulihkan hak-hak PEMOHON baik dalam kedudukan, harkat serta martabatnya.

10. Menghukum TERMOHON untuk membayar ganti rugi sebesar Rp. 25,- (dua puluh lima rupiah);

Pihak Dipublikasikan Ya