Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUOL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2019/PN Bul Carles Tampanawas Kepala Kepolisian Resor Buol Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Jun. 2019
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penyitaan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2019/PN Bul
Tanggal Surat Selasa, 25 Jun. 2019
Nomor Surat 45/Per.PP-KH/VI-2019
Pemohon
NoNama
1Carles Tampanawas
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Resor Buol
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Sejalan dengan rasa syukur tersebut Kami :

  1. Direktur CV. TUNGGAL JASA Tn. Carles Tampanawas Umur 38 Tahun yang bertindak sebagai Pimpinan Perusahaan, beralamat di RT/RW 01/01 Desa Lamadong II Kecamatan Momunu Kabupaten Buol. Selanjutnya di sebut Pemohon I
  2. Lk. Susilo S. Mansur Lahir di Buol tanggal 17 Juli 2004, umur 5 Tahun berstatus Pelajar beralamat di Desa Maniala Kecamatan Tiloan Kabupaten Buol. Selanjutnya di sebut Pemohon II.
  3. Tn. Samsudin Mansur Lahir di Buol, 12 Oktober 1965, Umur 54 Tahun, Orang Tua/Ayah dari Susilo S. Mansur, Pekerjaan Petani / Pekebun beralamat di      Desa Maniala Kecamatan Tiloan Kabupaten Buol Selanjutnya di sebut Pemohon III
  4. Ny. Rohani Jaapar Lahir di Buol, 15 Nopember 1977, Umur 42 Tahun Ibu dari Susilo S. Mansur, Pekerjaan Mengurus Rumah Tangga beralamat di Desa Maniala Kecamatan Tiloan Kabupaten Buol. Selanjutnya di sebut Pemohon IV
  5. Tn. Yusmar A. Yusuf Lahir di Leok, 16 Desember 1973, Umur 46 Tahun Pekerjaan Sopir beralamat di Desa Lamadong I Kecamatan Momunu Kabupaten Buol Selanjutnya di sebut Pemohon V

 

Bahwa Pemohon I sampai dengan Pemohon V di sebut Para Pemohon yang memilih domisili Hukum di Kantor Kuasanya yang telah memberikan Kuasa Hukum Penuh Kepada H. Fadly Is. Suma, SH.,MH.CTA Advokat Indonesia berkantor di Kantor Hukum Advokat / Pengacara Spesialis Pengadaan Barang dan Jasa / Konsultan Hukum Pertanahan / Konsultan Pajak Indonesia H. Fadly Is. Suma, SH., MH. CTA & Asosiasi Jalan Syarif Mansyur Kelurahan Leok I Kecamatan Biau Kabupaten Buol Provinsi Sulawesi Tengah kode pos 94563, berdasarkan Surat Kuasa Khusus  No. 35/SKK-KH. Praperadilan/V-2019 Tertanggal 24 Mei 2019 Dan Surat Kuasa No. 36/SKK-KH.Praperadilan/V-2019 Tertanggal 25 Mei 2019 yang telah di datarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Buol yang selanjutnya di Sebut Sebagai PARA PEMOHON PRAPERADILAN (PPP)

 

M E L A W A N

KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA

Cq. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SULAWESI TENGAH

Cq. KEPALA KEPOLISIAN RESORT BUOL

Cq. KEPALA SATUAN LALU LINTAS POLRES BUOL

Selanjutnya di Sebut TERMOHON PRAPERADILAN (TPP)

 

Bahwa adapun Sengketa yang menjadi Obyek PraPeradilan yang di mohonkan Para Pemohon atas di sitanya Barang Bergerak dan Tidak Bergerak yang tanpa Status Hukum yang jelas sebagaimana Surat Tanda Terima No. STP / 43 / V / 2019 / Lantas 23 Mei 2019 yang di keluarkan Termohon yang dinyatakan sebagai Barang Bukti yang dimaksud dalam Pasal 310 ayat (2) UU RI No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan berupa :

 

  1. 1 (Satu) Unit Kedaraan Roda Enam Warna Hijau Merek Hino Dutro Jenis Dump Truck Nomor Polisi DN 8700 DU Plat Dasar Kuning. Selanjutnya di sebut Obyek Sitaan I
  2. 1 (Satu) Lembar STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) DN 8700 DU Nomor Rangka : MJEC1JG43H5151865, Nomor Mesin : W04DTRR-43662 An. CV Tunggal Jasa. 1 (Satu) Unit Kedaraan Sepeda Motor Warna Biru Merek Yamaha Mio J Nomor Polisi DN 2241 FG Plat Dasar Hitam. Selanjutnya di sebut Obyek Sitaan II
  3. 1 (Satu) Unit Kedaraan Sepeda Motor Warna Biru Merek Yamaha Mio J Nomor Polisi DN 2241 FG Plat Dasar Hitam. Obyek Sitaan III
  4. 1 (Satu) Lembar STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) DN 2241 FG Nomor Rangka : MH32BJ003EJ4854, Nomor Mesin : 2BJ-468664 An. DARTIM Obyek Sitaan IV
  5. 1 (Satu) Buah SIM “A” an. Yusmar a. Yusuf No. SIM : 731224310034 Obyek Sitaan V

Bahwa Obyek Sitaan I sampai dengan Obyek Sitaan V di Sebut OBYEK BARANG BUKTI

 

Bahwa Pengajuan Permohonan Praperadilan ini Berdasar Pada Pasal 82 ayat (1) huruf b dan ayat (3) huruf d KUHAP, yang berbunyi  “Acara pemeriksaan praperadilan untuk hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79, Pasal 80 dan Pasal 81 ditentukan dalam memeriksa dan memutus tentang sah atau tidaknya penangkapan atau penahanan, sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penuntutan, permintaan ganti kerugian dan atau rehabilitasi akibat tidak sahnya penangkapan atau penahanan, akibat sahnya penghentian penyidikan atau penuntutan dan ada benda yang disita yang tidak termasuk alat pembuktian, hakim mendengar keterangan baik dari tersangka atau pemohon maupun dari pejabat yang berwenang” dan “ Isi putusan selain memuat ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) juga memuat dalam hal putusan menetapkan bahwa benda yang disita ada yang tidak termasuk alat pembuktian, maka dalam putusan dicantumkan bahwa benda tersebut harus segera dikembalikan kepada tersangka atau dari siapa benda itu disita”.  Dimana penyitaan Obyek Barang Bukti oleh Termohon dapat di pandang menyalahi aturan dan/atau disalah gunakan (Abuse Of Power) sebagaimana dalam Pasal 39 KUHAP maka Para Pemohon sebagai Pencari Keadilan dapat mengajukan PRAPERADILAN atas sah atau tidaknya benda yang disita sebagai alat pembuktian. Sehinga wajar jika di mintakan kepada Ketua Pengadilan Negeri Buol Cq. Yang Mulia Hakim PraPeradilan yang memeriksa Perkara ini untuk memutuskan dengan amar putusan yang memerintahkan Obyek Sengketa tersebut segera dikembalikan kepada yang berhak. (M. Yahya Harahap Edisi Kedua Hal. 20). Sehingga dapat di nyatakan Pengadilan Negeri Buol berwenang untuk memeriksa dan mengadili sengketa PraPeradilan yang di mohonkan sebagai sarana control Pengawasan sistem Peradilan Pidana dalam rangka perlindungan hukum atas hak asasi manusia sebagaimana amanat UUD 145 dan UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Azasi Manusia bertujuan untuk menciptakan dan memberi rasa keadilan dan kepastian hukum bagi Para Pemohon sebagai Pencari Keadilan yang mengalami tindakan upaya paksa dari aparat penegak hukum dalam perkara ini yang dilakukan oleh Termohon kepada Para Pemohon terhadap Obyek Barang Bukti.

 

Bahwa Serangkaian Penyitaan terhadap Obyek Barang Bukti berdasakan pada rumusan Pasal 1 angka 16 KUHAP, yaitu: “Penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan.”

 

Bahwa Penyitaan termasuk dalam salah satu upaya paksa (dwang middelen) yang dapat melanggar Hak Asasi Manusia, maka sesuai ketentuan Pasal 38 KUHAP, Penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat, namun dalam keadaan mendesak, Penyitaan tersebut dapat dilakukan penyidik lebih dahulu dan kemudian setelah itu wajib segera dilaporkan ke Ketua Pengadilan Negeri, untuk memperoleh persetujuan.

 

Bahwa untuk melindungi kepentingan publik, dalam hal ini adalah pemilik yang sah dari benda tersebut adalah Pemohon yang disita oleh Penyidik tersebut, maka Pasal 46 KUHAP juga telah mengatur tentang mekanisme pengembalian benda sitaan, yaitu:

 “(1) Benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka dari siapa benda itu disita, atau kepada orang atau kepada mereka yang paling berhak, apabila:

a.    Kepentingan penyidikan dan penuntutan tidak memerlukan lagi;

b.    Perkara tersebut tidak jadi dituntut karena tidak cukup bukti atau ternyata tidak merupakan tindak pidana;

c.    Perkara tersebut dikesampingkan untuk kepentingan umum atau perkara tersebut ditutup demi hukum, kecuali apabila benda itu diperoleh dari suatu tindak pidana atau yang dipergunakan untuk melakukan suatu tindak pidana.

(2)      Apabila perkara sudah diputus, maka benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka yang disebut dalam putusan tersebut, kecuali jika menurut putusan hakim benda itu dirampas untuk negara, untuk dimusnahkan atau untuk dirusakkan sampai tidak dapat dipergunakan lagi atau jika benda tersebut masih diperlukan sebagai barang bukti dalam perkara lain.”

 

Bahwa ketentuan di atas senada dengan Pasal 8 Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Bukti di Lingkungan Kepolisian Republik Indonesia (“PERKAP Nomor 10 Tahun 2010”), yang menyatakan sebagai berikut:

(1)      Barang bukti temuan yang telah disita penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) paling lama 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam wajib diserahkan kepada Pejabat Pengelola Barang Bukti (PPBB).

(2)      PPBB yang menerima penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melakukan pencatatan ke dalam buku register dan disimpan pada tempat penyimpanan barang bukti. 

(3)      Dalam hal barang bukti temuan terdiri atas benda yang dapat lekas rusak atau membahayakan, sehingga tidak mungkin untuk disimpan, dapat diambil tindakan sebagaimana diatur dalam Hukum Acara Pidana. 

(4)      Dalam hal barang bukti temuan berupa narkotika jenis tanaman, dalam waktu 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam wajib dimusnahkan sejak saat ditemukan, setelah sebagian disisihkan untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan. 

Bahwa pada tahap penyidikan barang bukti tersebut dapat dipinjam pakai pihak yang berhak. Dalam Pasal 23 PERKAP Nomor 10 Tahun 2010, disebutkan “Barang bukti yang disita dan disimpan di tempat khusus hanya dapat dipinjam pakaikan kepada pemilik atau pihak yang berhak”.

Bahwa adapun Hak Para Pemohon memperoleh keadilan sehingga mengajukan Permohonan Praperadilan tercantum dalam UUD 1945 pasal 28 D ayat 1 yang menyebutkan bahwa “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum”.  Peratuan mengenai hak atas keadilan ini tertuang pula dalam UU no 39 Tahun 1999 pasal 17 ”Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan, dan gugatan, dalam perkara pidana, perdata, maupun administrasi serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan yang obyektif oleh hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan yang adil dan benar.”

Bahwa Hak Para Pemohon Atas Rasa Aman Dijamin dan diatur pula pada UUD 1945 tepatnya pada pasal 28 G ayat 1 yaitu “ Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, masyarakat, martabat, dan HARTA BENDA YANG DIBAWAH KEKUASAANNYA, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.” Dan Dalam UU no 39 tahun 1999 hak atas rasa aman dijelaskan pada pasal 29 “ setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan HAK MILIKNYA. Setiap orang berhak atas pengakuan di depan hukum sebagai manusia pribadi di mana saja ia berada.” Dan Dalam UUD 1945 juga mengatur mengenai hak atas kesejahteraan yang tercantum dalam pasal 28H ayat 4 yang berbunyi “ Setiap orang BERHAK MEMPUNYAI HAK MILIK PRIBADI DAN HAK MILIK TERSEBUT TIDAK BOLEH DIAMBIL ALIH SECARA SEWENANG-WENANG OLEH SIAPA PUN”.’’

Dalam UU no 39 Tahun 1999 jaminan perlindungan HAM dalam hak mengenai kesejahteraan di jelaskan pada pasal 36 “ SETIAP ORANG BERHAK MEMPUNYAI MILIK, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain demi pengembangan dirinya, keluarga, bangsa, dan masyarakat dengan cara yang tidak melanggar hukum. TIDAK BOLEH SEORANGPUN BOLEH DIRAMPAS MILIKNYA DENGAN SEWENANG-WENANG DAN SECARA MELAWAN HUKUM. Hak milik mempunyai fungsi sosial.

Bahwa berdasarkankan pada ketentuan hukum yang telah Para Pemohon sampaikan diatas maka wajar jika kemudian Para Pemohon mengajukan Permohonan PraPeradilan Terhadap Termohon Kepada Ketua Pengadilan Negeri Buol Cq. Yang Mulia Hakim Praperadilan dengan uraian sebagiamana berikut ini :

  1. Bahwa Pemohon I adalah Pemilik yang syah dari Obyek Sitaan I dan Obyek Sitaan II berdasarkan pada :
  • Akta Pendirian Perusahaan CV Tunggal Jasa Nomor 15 Tanggal 24 Februari 2015.
  • Surat Izin Usaha Perdagangan Nomor 503/124a.14/SIUP/74100/KPPT memiliki Masa Berlaku smapai dengan Tahun 2020.
  • NPWP No. 72.321.207.2-834.000
  • Surat tanda nomor kendaraan yang menjadi Obyek Sitaan II Atas Nama CV. Tunggal Jasa 
  1. Bahwa Pemohon II, Pemohon III dan Pemohon IV adalah Pemilik dari Obyek Sitaan III dan Obyek Sitaan IV berdasarkan pada Obyek Sitaan IV Atas Nama Dartim yang merupakan Pemilik Pertama Obyek Sitaan III yang telah terjadi Jual Beli Oleh Pemohon III dan Pemohon IV yang belum sempat dilakukan Balik Nama terhadap Obyek Sitaan IV.
  2. Bahwa Pemohon V adalah Pemilik syah dari Obyek Sitaan V hal itu dapat di buktikan Obyek Sitaan V tertera nama Pemohon V.
  3. Bahwa yang dilakukan Penyitaan terhadap Obyek Barang Bukti oleh Termohon hanya berdasarkan pada Surat Tanda Terima No. STP / 43 / V / 2019 / Lantas 23 Mei 2019 yang di keluarkan Termohon yang dinyatakan sebagai Barang Bukti yang dimaksud dalam Pasal 310 ayat (2) UU RI No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan yang berbunyi “Pengemudi kendaraan bermotor yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban luka, baik luka ringan maupun luka berat, atau meninggal dunia diancam dengan sanksi pidana sebagaimana diatur Pasal 310 ayat (2), (3), dan (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UULLAJ”)” dimana pada narasi Peraturan tersebut tidak ada satupun menyatakan Penyitaan harus dilakukan terhadap Obyek Barang Bukti.
  4. Bahwa adapun Surat Tanda Terima No. STP / 43 / V / 2019 / Lantas 23 Mei 2019 yang di keluarkan Termohon yang dinyatakan sebagai Barang Bukti adalah Obyek barang Bukti yang dimaksud dalam Pasal 310 ayat (2) UU RI No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan yang oleh Para Pemohon menyatakan Tidak Terlibat dan Tidak satupun merasa berkeberatan dengan adanya Kecelakaan sebagaimana dimaksud  dalam Pasal 310 ayat (2) UU RI No. 22 Tahun 2009 Tentang UULLAJR hal itu dapat di buktikan dengan Akta Perdamaian Nomor : 38/AD.KH/V-2019 tertanggal 27 Mei 2019 yang telah di warmerkingkan di Pengadilan Negeri Buol sehingga wajar kemudian Para Pemohon menganggap tidak ada permasalahan Pidana apapun diantara Para Pemohon Praperadilan.
  5. Bahwa Surat Tanda Terima No. STP / 43 / V / 2019 / Lantas 23 Mei 2019 yang di keluarkan Termohon tidak satupun pula menyatakan secara Jelas adanya hubungan Klausa Hukum dengan sebuah Peristiwa Pidana hal ini membuktikan Surat yang di keluarkan oleh Termohon adalah sebuah bentuk Perbuatan kesewenang-wenangan (Abuse Of Power), Intimidasi Diskriminasi dan Dengan Sengaja Melawan Hukum untuk suatu kepentingan yang beraroma tendensius dengan tujuan mempersulit dan mempermasalahkan yang tanpa ada masalalah di dalamnya dengan mencari-cari masalah sendiri dimana wewenang yang di wenangkan lagi melahirkan perbuatan kesewenang-wenangan yang mencidrai dan bertentangan dengan Nilai – Nilai Hak Azasi Manusia yang di lindungi oleh UUD 1945 dan UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Azasi Manusia.
  6. Bahwa untuk membuktikan Tindakan Abuse Of Power oleh Termohon dapat dilihat pada surat Tanda Penerimaan No. STP/43/V/2019/Lantas tanggal 23 Mei 2019 yang di perhitungkan sampai dengan permohonan Praperadilan ini di masukan dan di Daftarkan di Pengadilan Negeri Buol Tanggal 24 Juni  2019 total hari Penyitaan Obyek Barang Bukti berlangsung kurang lebih selama 33 hari yang tidak di sertai Status Penyitaan yang telah mendapat izin dari Ketua Pengadilan Negeri Buol dan dimana yang melakukan Penyitaan adalah Penyidik yang telah mengantongongi Surat Perintah Penyidikan dimana status Penyidikan telah melewati Proses Lidik pada suatu Peristiwa Pidana sebagaimana Ketentuan Pasal 1 Angka 16 KUHAP.
  7. Bahwa Penyitaan terhadap Obyek Barang Bukti wajar jika di mohonkan kepada Ketua Pengadilan Buol Cq. Yang Mulia Hakim PraPeradilan menyatakan Status Perbuatan Termohon adalah suatu Perbuatan yang melampaui batas kewenagan yang berdampak kerugian materil kepada Para Pemohon diakibatkan tidak berjalannya dan beroperasinya Kendaraan Para Pemohon yang memiliki nilai ekonomi khususnya Pada Obyek Sitaan I dan Obyek Sitaan II yang berpenghasilan dari mengangkut hasil kebun dan pembayaran trayek jalan kendaraan mencapai kerugian perhari kurang lebih Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah) maka total kerugian selama 33 hari mencapai Rp. 99.000.000 (sembilan puluh sembilan juta rupiah) yang wajar jika di mohonkan ganti kerugiannya.
  8. Bahwa seluruh rangkaian Penyitaan oleh Termohon yang kabur terhadap Obyek Barang Bukti hal itu  terbukti oleh Termohon tidak dapat menunjukan adanya Laporan Polisi dan dimana Para Pemohon tidak Pernah merasa menyampaikan dan/atau mengajukan laporan Polisi terhadap Perkara yang memiliki hubungan Klausa Hukum dengan Obyek Barang Bukti. Sehingga wajar jika dimohonkan kepada Ketua Pengadilan Buol Cq. Yang Mulia Hakim PraPeradilan yang memeriksa perkara ini menyatakan Perbuatan Termohon adalah tindakan kesewenang-wenangan dan memerintahkan  untuk Obyek Barang Bukti yang disita oleh Termohon tanpa Status hukum di kembalikan kepada yang berhak yaitu Para Pemohodan, dan adapun kerugian yang berdampak kepada Para Pemohon akibat Penyitaan Obyek Barang Bukti tersebut Para Pemohon menyerahkan kepada Yang Mulia Hakim Praperadilan untuk di putuskan.

Bahwa demikian uraian Permohonan Praperadilan ini di sampaikan maka mohon kiranya Yang Mulia Hakim PraPeradilan yang memeriksa perkara ini untuk menjatuhkan Putusan dengan amar yang berbunyi sebagai berikut ini :

  1. Menyatakan Pemohon I adalah orang yang berhak atas
  • 1 (Satu) Unit Kedaraan Roda Enam Warna Hijau Merek Hino Dutro Jenis Dump Truck Nomor Polisi DN 8700 DU Plat Dasar Kuning.
  • 1 (Satu) Lembar STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) DN 8700 DU Nomor Rangka : MJEC1JG43H5151865, Nomor Mesin : W04DTRR-43662 An. CV Tunggal Jasa.
  1. Menyatakan Pemohon III dan Pemohon IV adalah orang yang berhak atas
  • 1 (Satu) Unit Kedaraan Sepeda Motor Warna Biru Merek Yamaha Mio J Nomor Polisi DN 2241 FG Plat Dasar Hitam.
  • 1 (Satu) Lembar STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) DN 2241 FG Nomor Rangka : MH32BJ003EJ4854, Nomor Mesin : 2BJ-468664 An. DARTIM
  1. Menyatakan Pemohon V adalah orang yang berhak atas 1 (Satu) Buah SIM “A” an. Yusmar a. Yusuf No. SIM : 731224310034
  2. Menyatakan Termohon telah melakukan Perbuatan Sewenang-wenang.
  3. Menyatakan Wajar dan Syah kerugian yang di Derita oleh Pemohon I sejumlah Rp. 99.000.000 (Sembilan puluh sembilan juta rupiah) yang di ganti kerugiannya di bebankan kepada Termohon.
  4. Memerintahkan kepada Termohon untuk mengembalikan
  • 1 (Satu) Unit Kedaraan Roda Enam Warna Hijau Merek Hino Dutro Jenis Dump Truck Nomor Polisi DN 8700 DU Plat Dasar Kuning. Kepada Pemohon I
  • 1 (Satu) Lembar STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) DN 8700 DU Nomor Rangka : MJEC1JG43H5151865, Nomor Mesin : W04DTRR-43662 An. CV Tunggal Jasa. 1 (Satu) Unit Kedaraan Sepeda Motor Warna Biru Merek Yamaha Mio J Nomor Polisi DN 2241 FG Plat Dasar Hitam. kepada Pemohon I
  • (Satu) Unit Kedaraan Sepeda Motor Warna Biru Merek Yamaha Mio J Nomor Polisi DN 2241 FG Plat Dasar Hitam. Kepada Pemohon III dan Pemohon IV
  • 1 (Satu) Lembar STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) DN 2241 FG Nomor Rangka : MH32BJ003EJ4854, Nomor Mesin : 2BJ-468664 An. DARTIM Kepada Pemohon III dan Pemohon IV
  • 1 (Satu) Buah SIM “A” an. Yusmar a. Yusuf No. SIM : 731224310034 Kepada Pemohon V
  1. Membebankan Biaya Perkara kepada Negara.

Bahwa Jika Ketua Pengadilan Negeri Buol cq. Yang mulia Hakim Praperadilan yang memeriksa Perkara ini berpendapat lain mohon Keputusan yang seadil-adilnya.

Billahi Taufik Walhidayah Wassalamu alaikum wr.wb.

 -------------- Hormat Kami Para Pemohon -------------

Buol, 24 Juni 2019

KUASA HUKUM / PENASEHAT HUKUM

PARA PEMOHON

 

ttd

H. FADLY Is. SUMA, SH.,MH.CTA

Pihak Dipublikasikan Ya