Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
1/Pid.Pra/2019/PN Bul | Carles Tampanawas | Kepala Kepolisian Resor Buol | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 25 Jun. 2019 | ||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penyitaan | ||||
Nomor Perkara | 1/Pid.Pra/2019/PN Bul | ||||
Tanggal Surat | Selasa, 25 Jun. 2019 | ||||
Nomor Surat | 45/Per.PP-KH/VI-2019 | ||||
Pemohon |
|
||||
Termohon |
|
||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum Permohonan | Sejalan dengan rasa syukur tersebut Kami :
 Bahwa Pemohon I sampai dengan Pemohon V di sebut Para Pemohon yang memilih domisili Hukum di Kantor Kuasanya yang telah memberikan Kuasa Hukum Penuh Kepada H. Fadly Is. Suma, SH.,MH.CTA Advokat Indonesia berkantor di Kantor Hukum Advokat / Pengacara Spesialis Pengadaan Barang dan Jasa / Konsultan Hukum Pertanahan / Konsultan Pajak Indonesia H. Fadly Is. Suma, SH., MH. CTA & Asosiasi Jalan Syarif Mansyur Kelurahan Leok I Kecamatan Biau Kabupaten Buol Provinsi Sulawesi Tengah kode pos 94563, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 35/SKK-KH. Praperadilan/V-2019 Tertanggal 24 Mei 2019 Dan Surat Kuasa No. 36/SKK-KH.Praperadilan/V-2019 Tertanggal 25 Mei 2019 yang telah di datarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Buol yang selanjutnya di Sebut Sebagai PARA PEMOHON PRAPERADILAN (PPP)  M E L A W A N KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA Cq. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SULAWESI TENGAH Cq. KEPALA KEPOLISIAN RESORT BUOL Cq. KEPALA SATUAN LALU LINTAS POLRES BUOL Selanjutnya di Sebut TERMOHON PRAPERADILAN (TPP)  Bahwa adapun Sengketa yang menjadi Obyek PraPeradilan yang di mohonkan Para Pemohon atas di sitanya Barang Bergerak dan Tidak Bergerak yang tanpa Status Hukum yang jelas sebagaimana Surat Tanda Terima No. STP / 43 / V / 2019 / Lantas 23 Mei 2019 yang di keluarkan Termohon yang dinyatakan sebagai Barang Bukti yang dimaksud dalam Pasal 310 ayat (2) UU RI No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan berupa : Â
Bahwa Obyek Sitaan I sampai dengan Obyek Sitaan V di Sebut OBYEK BARANG BUKTI  Bahwa Pengajuan Permohonan Praperadilan ini Berdasar Pada Pasal 82 ayat (1) huruf b dan ayat (3) huruf d KUHAP, yang berbunyi  “Acara pemeriksaan praperadilan untuk hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79, Pasal 80 dan Pasal 81 ditentukan dalam memeriksa dan memutus tentang sah atau tidaknya penangkapan atau penahanan, sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penuntutan, permintaan ganti kerugian dan atau rehabilitasi akibat tidak sahnya penangkapan atau penahanan, akibat sahnya penghentian penyidikan atau penuntutan dan ada benda yang disita yang tidak termasuk alat pembuktian, hakim mendengar keterangan baik dari tersangka atau pemohon maupun dari pejabat yang berwenang†dan “ Isi putusan selain memuat ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) juga memuat dalam hal putusan menetapkan bahwa benda yang disita ada yang tidak termasuk alat pembuktian, maka dalam putusan dicantumkan bahwa benda tersebut harus segera dikembalikan kepada tersangka atau dari siapa benda itu disitaâ€.  Dimana penyitaan Obyek Barang Bukti oleh Termohon dapat di pandang menyalahi aturan dan/atau disalah gunakan (Abuse Of Power) sebagaimana dalam Pasal 39 KUHAP maka Para Pemohon sebagai Pencari Keadilan dapat mengajukan PRAPERADILAN atas sah atau tidaknya benda yang disita sebagai alat pembuktian. Sehinga wajar jika di mintakan kepada Ketua Pengadilan Negeri Buol Cq. Yang Mulia Hakim PraPeradilan yang memeriksa Perkara ini untuk memutuskan dengan amar putusan yang memerintahkan Obyek Sengketa tersebut segera dikembalikan kepada yang berhak. (M. Yahya Harahap Edisi Kedua Hal. 20). Sehingga dapat di nyatakan Pengadilan Negeri Buol berwenang untuk memeriksa dan mengadili sengketa PraPeradilan yang di mohonkan sebagai sarana control Pengawasan sistem Peradilan Pidana dalam rangka perlindungan hukum atas hak asasi manusia sebagaimana amanat UUD 145 dan UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Azasi Manusia bertujuan untuk menciptakan dan memberi rasa keadilan dan kepastian hukum bagi Para Pemohon sebagai Pencari Keadilan yang mengalami tindakan upaya paksa dari aparat penegak hukum dalam perkara ini yang dilakukan oleh Termohon kepada Para Pemohon terhadap Obyek Barang Bukti.  Bahwa Serangkaian Penyitaan terhadap Obyek Barang Bukti berdasakan pada rumusan Pasal 1 angka 16 KUHAP, yaitu: “Penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan.† Bahwa Penyitaan termasuk dalam salah satu upaya paksa (dwang middelen) yang dapat melanggar Hak Asasi Manusia, maka sesuai ketentuan Pasal 38 KUHAP, Penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat, namun dalam keadaan mendesak, Penyitaan tersebut dapat dilakukan penyidik lebih dahulu dan kemudian setelah itu wajib segera dilaporkan ke Ketua Pengadilan Negeri, untuk memperoleh persetujuan.  Bahwa untuk melindungi kepentingan publik, dalam hal ini adalah pemilik yang sah dari benda tersebut adalah Pemohon yang disita oleh Penyidik tersebut, maka Pasal 46 KUHAP juga telah mengatur tentang mekanisme pengembalian benda sitaan, yaitu:  “(1) Benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka dari siapa benda itu disita, atau kepada orang atau kepada mereka yang paling berhak, apabila: a.    Kepentingan penyidikan dan penuntutan tidak memerlukan lagi; b.    Perkara tersebut tidak jadi dituntut karena tidak cukup bukti atau ternyata tidak merupakan tindak pidana; c.    Perkara tersebut dikesampingkan untuk kepentingan umum atau perkara tersebut ditutup demi hukum, kecuali apabila benda itu diperoleh dari suatu tindak pidana atau yang dipergunakan untuk melakukan suatu tindak pidana. (2)     Apabila perkara sudah diputus, maka benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka yang disebut dalam putusan tersebut, kecuali jika menurut putusan hakim benda itu dirampas untuk negara, untuk dimusnahkan atau untuk dirusakkan sampai tidak dapat dipergunakan lagi atau jika benda tersebut masih diperlukan sebagai barang bukti dalam perkara lain.† Bahwa ketentuan di atas senada dengan Pasal 8 Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Bukti di Lingkungan Kepolisian Republik Indonesia (“PERKAP Nomor 10 Tahun 2010â€), yang menyatakan sebagai berikut: (1)      Barang bukti temuan yang telah disita penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) paling lama 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam wajib diserahkan kepada Pejabat Pengelola Barang Bukti (PPBB). (2)      PPBB yang menerima penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melakukan pencatatan ke dalam buku register dan disimpan pada tempat penyimpanan barang bukti. (3)      Dalam hal barang bukti temuan terdiri atas benda yang dapat lekas rusak atau membahayakan, sehingga tidak mungkin untuk disimpan, dapat diambil tindakan sebagaimana diatur dalam Hukum Acara Pidana. (4)      Dalam hal barang bukti temuan berupa narkotika jenis tanaman, dalam waktu 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam wajib dimusnahkan sejak saat ditemukan, setelah sebagian disisihkan untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan. Bahwa pada tahap penyidikan barang bukti tersebut dapat dipinjam pakai pihak yang berhak. Dalam Pasal 23 PERKAP Nomor 10 Tahun 2010, disebutkan “Barang bukti yang disita dan disimpan di tempat khusus hanya dapat dipinjam pakaikan kepada pemilik atau pihak yang berhakâ€. Bahwa adapun Hak Para Pemohon memperoleh keadilan sehingga mengajukan Permohonan Praperadilan tercantum dalam UUD 1945 pasal 28 D ayat 1 yang menyebutkan bahwa “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukumâ€.  Peratuan mengenai hak atas keadilan ini tertuang pula dalam UU no 39 Tahun 1999 pasal 17 â€Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan, dan gugatan, dalam perkara pidana, perdata, maupun administrasi serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan yang obyektif oleh hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan yang adil dan benar.†Bahwa Hak Para Pemohon Atas Rasa Aman Dijamin dan diatur pula pada UUD 1945 tepatnya pada pasal 28 G ayat 1 yaitu “ Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, masyarakat, martabat, dan HARTA BENDA YANG DIBAWAH KEKUASAANNYA, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.†Dan Dalam UU no 39 tahun 1999 hak atas rasa aman dijelaskan pada pasal 29 “ setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan HAK MILIKNYA. Setiap orang berhak atas pengakuan di depan hukum sebagai manusia pribadi di mana saja ia berada.†Dan Dalam UUD 1945 juga mengatur mengenai hak atas kesejahteraan yang tercantum dalam pasal 28H ayat 4 yang berbunyi “ Setiap orang BERHAK MEMPUNYAI HAK MILIK PRIBADI DAN HAK MILIK TERSEBUT TIDAK BOLEH DIAMBIL ALIH SECARA SEWENANG-WENANG OLEH SIAPA PUNâ€.’’ Dalam UU no 39 Tahun 1999 jaminan perlindungan HAM dalam hak mengenai kesejahteraan di jelaskan pada pasal 36 “ SETIAP ORANG BERHAK MEMPUNYAI MILIK, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain demi pengembangan dirinya, keluarga, bangsa, dan masyarakat dengan cara yang tidak melanggar hukum. TIDAK BOLEH SEORANGPUN BOLEH DIRAMPAS MILIKNYA DENGAN SEWENANG-WENANG DAN SECARA MELAWAN HUKUM. Hak milik mempunyai fungsi sosial. Bahwa berdasarkankan pada ketentuan hukum yang telah Para Pemohon sampaikan diatas maka wajar jika kemudian Para Pemohon mengajukan Permohonan PraPeradilan Terhadap Termohon Kepada Ketua Pengadilan Negeri Buol Cq. Yang Mulia Hakim Praperadilan dengan uraian sebagiamana berikut ini :
Bahwa demikian uraian Permohonan Praperadilan ini di sampaikan maka mohon kiranya Yang Mulia Hakim PraPeradilan yang memeriksa perkara ini untuk menjatuhkan Putusan dengan amar yang berbunyi sebagai berikut ini :
Bahwa Jika Ketua Pengadilan Negeri Buol cq. Yang mulia Hakim Praperadilan yang memeriksa Perkara ini berpendapat lain mohon Keputusan yang seadil-adilnya. Billahi Taufik Walhidayah Wassalamu alaikum wr.wb. Â -------------- Hormat Kami Para Pemohon ------------- Buol, 24 Juni 2019 KUASA HUKUM / PENASEHAT HUKUM PARA PEMOHON Â ttd H. FADLY Is. SUMA, SH.,MH.CTA |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |