Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan tanah seluas 4.232 m2 (obyek sengekta) SHM No. 00884 ata nama SELFI HANAPI (PENGGUGAT) yang terletak di Jl. Anoa, Kelurahan KulangoKecamatan Biau Kabupaten Buol, dengan batas – batas sebagai berikut :
- Sebelah utara :dengan lokasi Sdr. Ferdinan Is Suma
- Sebelah Timur :dengan lokasi Sdr. Ferdinan Is SumRamli M. Hanapi
- Sebelah selatan : dengan lokasi Sdr. Jalan Air
- Sebelah Barat : dengan lokasi Sdr. Ahmad Yandong dan Lokasi Sdr. Idris D Hompi
Adalah sah Milik PENGGUGAT
- Menyatakan sebagaian dari isi surat perjanjian tanggal 19 maret 2013 yaitu mengenai tanah milik PENGGUGAT harus dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum atau batal dengan sendirinya;
- Menyatakan Tindakan / Perbuatan TERGUGAT I , TERGUGAT II, TERGUGAT III dan TERGUGAT IV adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan penguasaan tanah atas obyek perkara oleh TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT IV adalah tidak sesuai Hukum;
- Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT IV untuk menyerahkan Kembali tanah obyek perkara kepada PENGGUGAT dalam keadaan kosong, aman bebas tanpa syarat;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conser vatior beslag) tersebut diatas;
- Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij vorraad) meskipun ada upaya bantahan, upaya hukum banding dan atau kasasi;
- Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III dan TERGUGAT IV untuk membayar Biaya perkara;
|