Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUOL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
44/Pid.Sus/2025/PN Bul 1.ALDYAS KURNIA FEBRIANTO, S.H.
2.MOHAMAD QASIM THALIB, S.H.
3.MUHAMMAD RIYADH RAFSANJANI IS DOMUT, S.H.
SUPRIANTO ARSAD Pengiriman Berkas Banding
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 44/Pid.Sus/2025/PN Bul
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 11 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1482/P.2.17/Eku.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ALDYAS KURNIA FEBRIANTO, S.H.
2MOHAMAD QASIM THALIB, S.H.
3MUHAMMAD RIYADH RAFSANJANI IS DOMUT, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUPRIANTO ARSAD[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

----------Bahwa ia Terdakwa SUPRIANTO ARSAD (Selanjutnya disebut sebagai Terdakwa) pada hari Sabtu tanggal 08 Februari 2025 sekitar pukul 00.20 WITA atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu pada bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di Jalan Trans Sulawesi, Desa Lamadong II, Kecamatan Momunu, Kabupaten Buol, Provinsi Sulawesi Tengah, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buol yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan orang lain meninggal dunia” terhadap Korban RUSLI MU’MIN, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 07 Februari 2025 sekitar pukul 23.50 WITA ketika Terdakwa, Korban RUSLI MU’MIN dan istrinya yaitu Saksi SRI DEWI J. MULUK hendak pulang menuju rumah setelah berkaraoke di Café Princes Kelurahan Leok II Kecamatan Biau, kemudian Terdakwa mengendarai kendaraan sepeda motor merek Honda Revo berboncengan dengan Korban RUSLI MU’MIN sedangkan Saksi SRI DEWI J. MULUK mengendarai kendaraan sepeda motor merek Yamaha R15 Nomor Polisi DN 5224 DO, akan tetapi saat melintasi sekitar Hotel Sri Utami di Jalan Trans Sulawesi Kelurahan Kulango Kecamatan Biau ban sepeda motor merek Honda Revo yang Terdakwa dan Korban RUSLI MU’MIN kendarai mengalami bocor ban depan, sehingga Terdakwa meminta bertukar kendaraan dengan sepeda motor merek Yamaha R15 yang dikendarai Saksi SRI DEWI J. MULUK, kemudian Terdakwa dan Korban RUSLI MU’MIN melanjutkan perjalanan dengan menggunakan sepeda motor merek Yamaha R15 sedangkan Saksi SRI DEWI J. MULUK menggunakan sepeda motor merek Honda Revo;
  • Bahwa kemudian Terdakwa yang berboncengan dengan Korban RUSLI MU’MIN mengendarai sepeda motor merek Yamaha R15 dengan kecepatan tinggi, sehingga mendahului dan meninggalkan Saksi SRI DEWI J. MULUK, kemudian Terdakwa menaikkan kecepatan sehingga kendaraan merek Yamaha R15 yang dikendarai melaju dengan kecepatan sangat tinggi ketika melalui jalan lurus pada Jalan Trans Sulawesi, Desa Lamadong II, Kecamatan Momunu, dan diwaktu yang bersamaan terdapat Saksi IDUL FIKRAN berboncengan dengan Saksi MUH. RIZKI R. DOTUTINGGI dengan mengendarai sepeda motor merek Yamaha Jupiter Z1 yang beranjak dari lorong SMA Negeri 1 Momunu dengan memperhatikan situasi jalan dengan cara melihat ke kanan dan ke kiri, kemudian ketika Saksi IDUL FIKRAN dan Saksi MUH. RIZKI R. DOTUTINGGI memasuki jalan, secara tiba-tiba Terdakwa dengan kecepatan sangat tinggi menabrak pada bagian knalpot atau bagian belakang sebelah kanan sepeda motor merek Yamaha Jupiter Z1 yang mengakibatkan Saksi IDUL FIKRAN dan Saksi MUH. RIZKI R. DOTUTINGGI terlempar ke aspal jalan;
  • Bahwa beberapa saat sebelum terjadi kecelakaan lalu lintas, Terdakwa tidak membunyikan klakson, tidak melakukan pengereman dan tidak memperlambat kendaraan sepeda motor yang dikendarainya, serta Terdakwa berkendara tidak dilengkapi dengan Surat Izin Mengemudi (SIM C), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan tidak menggunakan helm, sedangkan Korban RUSLI MU’MIN, Saksi IDUL FIKRAN dan Saksi MUH. RIZKI R. DOTUTINGGI juga tidak menggunakan helm, sehingga mengakibatkan Terdakwa, Saksi IDUL FIKRAN dan Saksi MUH. RIZKI R. DOTUTINGGI tidak sadarkan diri, sedangkan Korban RUSLI MU’MIN meninggal dunia;
  • Bahwa kondisi yang dialami Korban RUSLI MU’MIN pasca terjadinya kecelakaan lalu lintas dan dilakukan pemeriksaan secara medis terdapat luka robek pada daerah telinga bagian depan dengan panjang sekitar 3 (tiga) sentimeter, tampak pupil midriasis pada mata kanan dan kiri (bagian hitam kedua bola mata melebar);
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pasien Meninggal UPT. Rumah Sakit Umum Daerah Mokoyurli Nomor : 800/455.25/IV/2025 tanggal 19 April 2025 yang ditaanda tangani oleh dr. MOHAMMAD IRSAN, SIPD : 503/0000068/SPID/DPMPTSP/2024 yang pada pokoknya menerangkan pasien dinyatakan meninggal dunia pada pukul 00.50 WITA;
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor : 140/06-033/KDT/II/2025  yang ditanda tangani oleh Suardi selaku Kepala Desa Tongon, Kecamatan Momunu, menerangkan bahwa Nama : RUSLI MU’MIN, NIK : 7205011010820002 telah meninggal dunia pada hari Sabtu 08 Februari 2025 sekitar pukul 00:30 WITA.

----------Perbuatan Terdakwa SUPRIANTO ARSAD sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan---

 

--------------------------------------------------- DAN -------------------------------------------------

 

KEDUA :

---------- Bahwa ia Terdakwa SUPRIANTO ARSAD (Selanjutnya disebut sebagai Terdakwa) pada hari Sabtu tanggal 08 Februari 2025 sekitar pukul 00.20 WITA atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu pada bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di Jalan Trans Sulawesi, Desa Lamadong II, Kecamatan Momunu, Kabupaten Buol, Provinsi Sulawesi Tengah, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buol yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat” terhadap Saksi MUH. RIZKI R. DOTUTINGGI, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 07 Februari 2025 sekitar pukul 23.50 WITA ketika Terdakwa, Korban RUSLI MU’MIN dan istrinya yaitu Saksi SRI DEWI J. MULUK hendak pulang menuju rumah setelah berkaraoke di Café Princes Kelurahan Leok II Kecamatan Biau, kemudian Terdakwa mengendarai kendaraan sepeda motor merek Honda Revo berboncengan dengan Korban RUSLI MU’MIN sedangkan Saksi SRI DEWI J. MULUK mengendarai kendaraan sepeda motor merek Yamaha R15 Nomor Polisi DN 5224 DO, akan tetapi saat melintasi sekitar Hotel Sri Utami di Jalan Trans Sulawesi Kelurahan Kulango Kecamatan Biau ban sepeda motor merek Honda Revo yang Terdakwa dan Korban RUSLI MU’MIN kendarai mengalami bocor ban depan, sehingga Terdakwa meminta bertukar kendaraan dengan sepeda motor merek Yamaha R15 yang dikendarai Saksi SRI DEWI J. MULUK, kemudian Terdakwa dan Korban RUSLI MU’MIN melanjutkan perjalanan dengan menggunakan sepeda motor merek Yamaha R15 sedangkan Saksi SRI DEWI J. MULUK menggunakan sepeda motor merek Honda Revo;
  • Bahwa kemudian Terdakwa yang berboncengan dengan Korban RUSLI MU’MIN mengendarai sepeda motor merek Yamaha R15 dengan kecepatan tinggi, sehingga mendahului dan meninggalkan Saksi SRI DEWI J. MULUK, kemudian Terdakwa menaikkan kecepatan sehingga kendaraan merek Yamaha R15 yang dikendarai melaju dengan kecepatan sangat tinggi ketika melalui jalan lurus pada Jalan Trans Sulawesi, Desa Lamadong II, Kecamatan Momunu, dan diwaktu yang bersamaan terdapat Saksi IDUL FIKRAN berboncengan dengan Saksi MUH. RIZKI R. DOTUTINGGI dengan mengendarai sepeda motor merek Yamaha Jupiter Z1 yang beranjak dari lorong SMA Negeri 1 Momunu dengan memperhatikan situasi jalan dengan cara melihat ke kanan dan ke kiri, kemudian ketika Saksi IDUL FIKRAN dan Saksi MUH. RIZKI R. DOTUTINGGI memasuki jalan, secara tiba-tiba Terdakwa dengan kecepatan sangat tinggi menabrak pada bagian knalpot atau bagian belakang sebelah kanan sepeda motor merek Yamaha Jupiter Z1 yang mengakibatkan Saksi IDUL FIKRAN dan Saksi MUH. RIZKI R. DOTUTINGGI terlempar ke aspal jalan;
  • Bahwa beberapa saat sebelum terjadi kecelakaan lalu lintas, Terdakwa tidak membunyikan klakson, tidak melakukan pengereman dan tidak memperlambat kendaraan sepeda motor yang dikendarainya, serta Terdakwa berkendara tidak dilengkapi dengan Surat Izin Mengemudi (SIM C), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan tidak menggunakan helm, sedangkan Korban RUSLI MU’MIN, Saksi IDUL FIKRAN dan Saksi MUH. RIZKI R. DOTUTINGGI juga tidak menggunakan helm, sehingga mengakibatkan Terdakwa, Saksi IDUL FIKRAN dan Saksi MUH. RIZKI R. DOTUTINGGI tidak sadarkan diri, sedangkan Korban RUSLI MU’MIN meninggal dunia;
  • Bahwa berdasarkan Hasil Visum Et Repertum UPT. Rumah Sakit Umum Daerah Mokoyurli Nomor : 350/328.15/II/2025 tanggal 10 Februari 2025 yang ditanda tangani dr. MOHAMMAD IRSAN, SIPD : 503/0013/SIPD/DP,PTSP/2022 telah dilakukan pemeriksaan dan Tindakan medis terhadap MUH. RIZKI R. DOTUTINGGI, Usia 21 Tahun, Suku Buol, Agama Islam, Pekerjaan Belum Bekerja, Jenis Kelamin Laki-Laki, Alamat RT 004 Desa Lamadong II Kecamatan Momunu Kabupaten Buol, dengan hasil pemeriksaan :

Hasil Pemeriksaan :

  1. Korban tidak sadarkan diri saat berada di RSUD Mokoyurli dengan GCS : E1M1V2 setelah sekitar 30 menit korban sadar penuh;
  2. Tampak darah mengalir keluar dari kedua lubang hidung;
  3. Tampak patah pada gusi bagian atas;
  4. Pada foto kepala Ap/Lateral tampak Fraktur Corpus Os Mandibula atau patah tulang pada daerah wajah sebelah kiri

Kesimpulan :

Trauma tersebut diakibatkan benturan dengan benda tumpul dan dikategorikan trauma sedang.

  • Bahwa luka yang akibat kecelakaan lalu lintas telah mengakibatkan Saksi MUH. RIZKI R. DOTUTINGGI mengalami luka robek pada bagian mulut/gusi, patah tulang rahang bagian bawah dan patah pada bagian hidung serta mendapatkan perawatan di RSUD Kabupaten Buol selama 5 (lima) hari dan mendapat rujukan rawat inap di Rumah Sakit Undata Kota Palu selama 12 (dua belas) hari;

----------Perbuatan Terdakwa SUPRIANTO ARSAD sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan----

 

--------------------------------------------------- DAN -------------------------------------------------

 

KETIGA :

---------- Bahwa ia Terdakwa SUPRIANTO ARSAD (Selanjutnya disebut sebagai Terdakwa) pada hari Sabtu tanggal 08 Februari 2025 sekitar pukul 00.20 WITA atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu pada bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di Jalan Trans Sulawesi, Desa Lamadong II, Kecamatan Momunu, Kabupaten Buol, Provinsi Sulawesi Tengah, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buol yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang” terhadap Saksi IDUL FIKRAN, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 07 Februari 2025 sekitar pukul 23.50 WITA ketika Terdakwa, Korban RUSLI MU’MIN dan istrinya yaitu Saksi SRI DEWI J. MULUK hendak pulang menuju rumah setelah berkaraoke di Café Princes Kelurahan Leok II Kecamatan Biau, kemudian Terdakwa mengendarai kendaraan sepeda motor merek Honda Revo berboncengan dengan Korban RUSLI MU’MIN sedangkan Saksi SRI DEWI J. MULUK mengendarai kendaraan sepeda motor merek Yamaha R15 Nomor Polisi DN 5224 DO, akan tetapi saat melintasi sekitar Hotel Sri Utami di Jalan Trans Sulawesi Kelurahan Kulango Kecamatan Biau ban sepeda motor merek Honda Revo yang Terdakwa dan Korban RUSLI MU’MIN kendarai mengalami bocor ban depan, sehingga Terdakwa meminta bertukar kendaraan dengan sepeda motor merek Yamaha R15 yang dikendarai Saksi SRI DEWI J. MULUK, kemudian Terdakwa dan Korban RUSLI MU’MIN melanjutkan perjalanan dengan menggunakan sepeda motor merek Yamaha R15 sedangkan Saksi SRI DEWI J. MULUK menggunakan sepeda motor merek Honda Revo;
  • Bahwa kemudian Terdakwa yang berboncengan dengan Korban RUSLI MU’MIN mengendarai sepeda motor merek Yamaha R15 dengan kecepatan tinggi, sehingga mendahului dan meninggalkan Saksi SRI DEWI J. MULUK, kemudian Terdakwa menaikkan kecepatan sehingga kendaraan merek Yamaha R15 yang dikendarai melaju dengan kecepatan sangat tinggi ketika melalui jalan lurus pada Jalan Trans Sulawesi, Desa Lamadong II, Kecamatan Momunu, dan diwaktu yang bersamaan terdapat Saksi IDUL FIKRAN berboncengan dengan Saksi MUH. RIZKI R. DOTUTINGGI dengan mengendarai sepeda motor merek Yamaha Jupiter Z1 yang beranjak dari lorong SMA Negeri 1 Momunu dengan memperhatikan situasi jalan dengan cara melihat ke kanan dan ke kiri, kemudian ketika Saksi IDUL FIKRAN dan Saksi MUH. RIZKI R. DOTUTINGGI memasuki jalan, secara tiba-tiba Terdakwa dengan kecepatan sangat tinggi menabrak pada bagian knalpot atau bagian belakang sebelah kanan sepeda motor merek Yamaha Jupiter Z1 yang mengakibatkan Saksi IDUL FIKRAN dan Saksi MUH. RIZKI R. DOTUTINGGI terlempar ke aspal jalan;
  • Bahwa beberapa saat sebelum terjadi kecelakaan lalu lintas, Terdakwa tidak membunyikan klakson, tidak melakukan pengereman dan tidak memperlambat kendaraan sepeda motor yang dikendarainya, serta Terdakwa berkendara tidak dilengkapi dengan Surat Izin Mengemudi (SIM C), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan tidak menggunakan helm, sedangkan Korban RUSLI MU’MIN, Saksi IDUL FIKRAN dan Saksi MUH. RIZKI R. DOTUTINGGI juga tidak menggunakan helm, sehingga mengakibatkan Terdakwa, Saksi IDUL FIKRAN dan Saksi MUH. RIZKI R. DOTUTINGGI tidak sadarkan diri, sedangkan Korban RUSLI MU’MIN meninggal dunia;
  • Bahwa berdasarkan Hasil Visum Et Repertum UPT. Rumah Sakit Umum Daerah Mokoyurli Nomor : 350/327.15/II/2025 tanggal 10 Februari 2025 yang ditanda tangani dr. MOHAMMAD IRSAN, SIP : 503/0013/SIPD/DP,PTSP/2022 telah dilakukan pemeriksaan dan Tindakan medis terhadap IDUL FIKRAN, Usia 19 Tahun, Suku Buol, Agama Islam, Pekerjaan Belum Bekerja, Jenis Kelamin Laki-Laki, Alamat RT 001 Desa Lamadong II Kecamatan Momunu Kabupaten Buol, dengan hasil pemeriksaan :

Hasil Pemeriksaan :

  1. Korban tidak sadarkan diri saat berada di RSUD Mokoyurli sekitar 15 menit setelah itu keadaan sadar penuh;
  2. Tampak luka robek pada atas alis kanan dengan ukuran panjang sekitar tiga sentimeter;
  3. Tampak luka robek pada pipi kanan dengan ukuran panjang sekitar satu sentimeter;
  4. Tampak darah mengalir keluar dari lubang telinga kanan

 

Kesimpulan :

Trauma tersebut diakibatkan benturan dengan benda tumpul dan dikategorikan trauma sedang.

  • Bahwa luka yang akibat kecelakaan lalu lintas telah mengakibatkan Saksi IDUL FIKRAN mengalami luka robek pada bagian pelipis mata sebelah kanan, memar/nyeri pada bagian dada dan paha kanan serta mendapatkan perawatan di RSUD Kabupaten Buol selama 5 (lima) hari;
  • Bahwa akibat kecelakaan lalu lintas telah mengakibatkan sepeda motor merek Yamaha Jupiter Z1 Nomor Polisi :DN 4298 FG milik orang tua dari Saksi IDUL FIKRAN mengalami kerusakan;

----------Perbuatan Terdakwa SUPRIANTO ARSAD sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan----

 

Pihak Dipublikasikan Ya