Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUOL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
62/Pid.B/2023/PN Bul 1.ACHMAD TRY HANDOKO, S.H.
2.MUHAMMAD FARHAN, S.H.
3.DIMAS PUTRA PRADHYKSA, S.H., M.H.
LUKMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 62/Pid.B/2023/PN Bul
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 08 Agu. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-832/P.2.17/Eoh.2/08/2023
Penuntut Umum
NoNama
1ACHMAD TRY HANDOKO, S.H.
2MUHAMMAD FARHAN, S.H.
3DIMAS PUTRA PRADHYKSA, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LUKMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------ Bahwa Terdakwa LUKMAN alias LUKMAN pada hari Senin tanggal 5 Juni 2023 sekitar pukul 06.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih dalam tahun 2023 bertempat di Desa Winangun Kecamatan Bukal Kabupaten Buol atau lebih tepatnya di tempat tinggal Terdakwa yang berada di mess Tipe G PT HIP  Kabupaten Buol Propinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buol yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “barang siapa dengan sengaja melakukan penganiayaan menyebabkan perasaan tidak enak/penderitaan atau rasa sakit/luka atau merusak kesehatan orang lain yang mengakibatkan luka-luka berat, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, berawal pada saat Saksi Korban KASMIR ABDULLAH Alias KASMIR sedang mengganti ban mobil di depan mess Terdakwa kemudian Terdakwa memanggil Saksi Korban KASMIR ABDULLAH Alias KASMIR untuk masuk ke dalam messnya lalu saksi korban KASMIR ABDULLAH Alias KASMIR masuk  kedalam mes terdakwa dan setelah saksi korban KASMIR ABDULLAH Alias KASMIR berada didalam mes terdakwa kemudian terdakwa langsung marah-marah kepada Saksi Korban KASMIR ABDULLAH Alias KASMIR dengan mengatakan, “Bajingan kau e..... binatang. Anjing kau e..... Berapa kali kau tiduri istriku?”, selanjutnya Saksi Korban KASMIR ABDULLAH Alias KASMIR menjawab, “Tidak ada ini ka”, selanjutnya Terdakwa dan saksi korban KASMIR ABDULLAH Alias KASMIR beradu mulut dimana terdakwa menuduh saksi korban KASMIR ABDULLAH Alias KASMIR sering berkomunikasi dengan istri Terdakwa yakni Saksi Hapsa A. Idris alias Hapsa melalui WhatsApp namun saksi korban KASMIR ABDULLAH Alias KASMIR tetap bersitegu bahwa ia tidak perna berkomunikasi melalui whatsApp dengan istri terdakwa sehingga kemudian terdakwa menyuruh Saksi Korban Kamsir Abdullah alias Kamsir untuk duduk lalu Terdakwa berjalan mengambil double stick yang berada di atas meja kerjanya dan langsung mengayunkan double stick yang ia pegang dengan tangan kanan kearah saksi korban KASMIR ABDULLAH Alias KASMIR sebanyak 1 (satu) kali dan mengenai area bagian kepala atas Saksi Korban KASMIR ABDULLAH Alias KASMIR sehingga Saksi Korban KASMIR ABDULLAH Alias KASMIR mengalami kesakitan dengan luka robek pada bagian atas kepala sampai mengeluarkan darah serta mengakibatkan penglihatan Saksi Korban KASMIR ABDULLAH Alias KASMIR gelap melihat hal tersebut kemudian terdakwa mengatakan, “Saya bawa ke Polres Kau”, namun saat itu Saksi Korban KASMIR ABDULLAH Alias KASMIR menjawab, “Terserah saja ka”, kemudian Saksi HAPSA A. IDRIS alias HAPSA keluar dan Terdakwa mengatakan kepada saksi HAPSA A. IDRIS Alias HAPSA “Ngana juga ini perempuan gatal”, kemudian Saksi Korban KASMIR ABDULLAH Alias KASMIR merasa pusing dan Terdakwa mengatakan, “De’ pergi cuci kepalamu di kamar mandi”, lalu Saksi Korban KASMIR ABDULLAH Alias KASMIR berjalan menuju kamar mandi dan setelah selesai mencuci kepala selanjutnya Saksi Korban KASMIR ABDULLAH Alias KASMIR berjalan menuju ruang tamu yang mana saat itu Saksi Korban KASMIR ABDULLAH Alias KASMIR melihat Terdakwa sedang membersihkan darah di lantai lalu terdakwa mengatakan kepada Saksi Korban KASMIR ABDULLAH Alias KASMIR, “Mundur kau dari perusahaan”, dan Saksi Korban KASMIR ABDULLAH Alias KASMIR mengatakan, “Iya, Pak”, setelah itu kemudian Terdakwa mengatakan, “Pulang saja kau. Jangan sampai terputar otak saya” setelah itu kemudian saksi korban KASMIR ABDULLAH Alias KASMIR pulang ke mesnya yang;
  • Bahwa berdasarkan Visum et Repertum nomor 350/18.43/VI/RSUD/2023 tanggal 10 Juni 2023 yang ditandatangani oleh dr. Mohammad Irsan selaku dokter umum pada UPT. Rumah Sakit Umum Daerah Mokoyurli, Kabupaten Buol yang melakukan pemeriksaan dan tindakan medis pada Saksi Korban Kamsir Abdullah alias Kamsir Kamsir Abdullah alias Kamsir, dengan pemeriksaan fisik sebagai berikut:

Tampak dua buah luka yang sudah terjahit pada bagian kepala atas dan terdapat darah yang mongering:

  1. Luka pertama dengan ukuran sekitar kurang lebih 4cm (empat sentimeter) dengan jumlah jahitan 7 (tujuh) kali;
  2. Luka kedua dengan ukuran sekitar kurang lebih 1cm (satu sentimeter) dengan jumlah jahitan 2 (dua) kali.

Kesimpulan

Luka tersebut diakibatkan oleh benturan dengan benda tumpul.

  • Bahwa akibat perbuatan Tersangka, Saksi Korban Kamsir Abdullah alias Kamsir tidak dapat melakukan aktifitas membawa mobil karena kepala masih sering sakit dan pusing.

------ Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 351 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana -------------------------------------------------------------

 

atau

 

KEDUA

------ Bahwa Terdakwa LUKMAN alias LUKMAN pada hari Senin tanggal 5 Juni 2023 sekitar pukul 06.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih dalam tahun 2023 bertempat di Desa Winangun Kecamatan Bukal Kabupaten Buol atau lebih tepatnya di tempat tinggal Terdakwa yang berada di mess Tipe F PT HIP  Kabupaten Buol Propinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buol yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,  “barang siapa dengan sengaja melakukan penganiayaan menyebabkan perasaan tidak enak/penderitaan atau rasa sakit/luka atau merusak kesehatan orang lain, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, berawal pada saat Saksi Korban KASMIR ABDULLAH Alias KASMIR sedang mengganti ban mobil di depan mess Terdakwa kemudian Terdakwa memanggil Saksi Korban KASMIR ABDULLAH Alias KASMIR untuk masuk ke dalam messnya lalu saksi korban KASMIR ABDULLAH Alias KASMIR masuk  kedalam mes terdakwa dan setelah saksi korban KASMIR ABDULLAH Alias KASMIR berada didalam mes terdakwa kemudian terdakwa langsung marah-marah kepada Saksi Korban KASMIR ABDULLAH Alias KASMIR dengan mengatakan, “Bajingan kau e..... binatang. Anjing kau e..... Berapa kali kau tiduri istriku?”, selanjutnya Saksi Korban KASMIR ABDULLAH Alias KASMIR menjawab, “Tidak ada ini ka”, selanjutnya Terdakwa dan saksi korban KASMIR ABDULLAH Alias KASMIR beradu mulut dimana terdakwa menuduh saksi korban KASMIR ABDULLAH Alias KASMIR sering berkomunikasi dengan istri Terdakwa yakni Saksi Hapsa A. Idris alias Hapsa melalui WhatsApp namun saksi korban KASMIR ABDULLAH Alias KASMIR tetap bersitegu bahwa ia tidak perna berkomunikasi melalui whatsApp dengan istri terdakwa sehingga kemudian terdakwa menyuruh Saksi Korban Kamsir Abdullah alias Kamsir untuk duduk lalu Terdakwa berjalan mengambil double stick yang berada di atas meja kerjanya dan langsung mengayunkan double stick yang ia pegang dengan tangan kanan kearah saksi korban KASMIR ABDULLAH Alias KASMIR sebanyak 1 (satu) kali dan mengenai area bagian kepala atas Saksi Korban KASMIR ABDULLAH Alias KASMIR sehingga Saksi Korban KASMIR ABDULLAH Alias KASMIR mengalami kesakitan dengan luka robek pada bagian atas kepala sampai mengeluarkan darah serta mengakibatkan penglihatan Saksi Korban KASMIR ABDULLAH Alias KASMIR gelap melihat hal tersebut kemudian terdakwa mengatakan, “Saya bawa ke Polres Kau”, namun saat itu Saksi Korban KASMIR ABDULLAH Alias KASMIR menjawab, “Terserah saja ka”, kemudian Saksi HAPSA A. IDRIS alias HAPSA keluar dan Terdakwa mengatakan kepada saksi HAPSA A. IDRIS Alias HAPSA “Ngana juga ini perempuan gatal”, kemudian Saksi Korban KASMIR ABDULLAH Alias KASMIR merasa pusing dan Terdakwa mengatakan, “De’ pergi cuci kepalamu di kamar mandi”, lalu Saksi Korban KASMIR ABDULLAH Alias KASMIR berjalan menuju kamar mandi dan setelah selesai mencuci kepala selanjutnya Saksi Korban KASMIR ABDULLAH Alias KASMIR berjalan menuju ruang tamu yang mana saat itu Saksi Korban KASMIR ABDULLAH Alias KASMIR melihat Terdakwa sedang membersihkan darah di lantai lalu terdakwa mengatakan kepada Saksi Korban KASMIR ABDULLAH Alias KASMIR, “Mundur kau dari perusahaan”, dan Saksi Korban KASMIR ABDULLAH Alias KASMIR mengatakan, “Iya, Pak”, setelah itu kemudian Terdakwa mengatakan, “Pulang saja kau. Jangan sampai terputar otak saya” setelah itu kemudian saksi korban KASMIR ABDULLAH Alias KASMIR pulang ke mesnya yang;
  • Bahwa berdasarkan Visum et Repertum nomor 350/18.43/VI/RSUD/2023 tanggal 10 Juni 2023 yang ditandatangani oleh dr. Mohammad Irsan selaku dokter umum pada UPT. Rumah Sakit Umum Daerah Mokoyurli, Kabupaten Buol yang melakukan pemeriksaan dan tindakan medis pada Saksi Korban Kamsir Abdullah alias Kamsir Kamsir Abdullah alias Kamsir, dengan pemeriksaan fisik sebagai berikut:

Tampak dua buah luka yang sudah terjahit pada bagian kepala atas dan terdapat darah yang mongering:

  1. Luka pertama dengan ukuran sekitar kurang lebih 4cm (empat sentimeter) dengan jumlah jahitan 7 (tujuh) kali;
  2. Luka kedua dengan ukuran sekitar kurang lebih 1cm (satu sentimeter) dengan jumlah jahitan 2 (dua) kali.

Kesimpulan

Luka tersebut diakibatkan oleh benturan dengan benda tumpul.

  • Bahwa akibat perbuatan Tersangka, Saksi Korban Kamsir Abdullah alias Kamsir tidak dapat melakukan aktifitas membawa mobil karena kepala masih sering sakit dan pusing.

 

------ Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana -------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya