Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
12/Pdt.G/2025/PN Bul | INDERIYANI | 1.RIATI A.M TAMATAU 2.KARIM T DEREK 3.IWAN TAMATAU 4.MOH ALFIN K. DEREK |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 02 Sep. 2025 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||
Nomor Perkara | 12/Pdt.G/2025/PN Bul | ||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 01 Sep. 2025 | ||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
|
||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||
Petitum |
Adalah milik Penggugat. 3. Menyatakan Tergugat I,Tergugat II,Tergugat III, dan Tergugat IV Telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum. 4. Menyatakan Alm Rommi Katili melalui ahli warisnya Adalah Pembeli yang beritikad baik. 5. Menyatakan para tergugat secara Bersama-sama untuk membayar Ganti kerugian materil kepada tergugat senilai Rp.75.000.000,- (Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah) . 6. Menyatakan seluruh surat-surat yang timbul atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tergugat dinyatakan batal demi hukum. Dan menyatakan Para turut tergugat untuk tunduk pada putusan ini. 7. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini. Atau, Apabila Pengadilan Negeri Buol melalui majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). Demikian surat gugatan ini kami buat dengan baik dan ditandatangani, Atas diberikannya putusan yang berkeadilan untuk kepastian hukum, kami ucapkan terima kasih. |
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
Prodeo | Tidak |