Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUOL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G/2025/PN Bul INDERIYANI 1.RIATI A.M TAMATAU
2.KARIM T DEREK
3.IWAN TAMATAU
4.MOH ALFIN K. DEREK
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 12/Pdt.G/2025/PN Bul
Tanggal Surat Senin, 01 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1INDERIYANI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Budianto Eldist Daud Tamin S,HINDERIYANI
Tergugat
NoNama
1RIATI A.M TAMATAU
2KARIM T DEREK
3IWAN TAMATAU
4MOH ALFIN K. DEREK
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Kelurahan Kampung Bugis Buol
2Kepala Kecamatan Biau
3Kepala ATR/BPN KABUPATEN BUOL
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Andi Fikri, S.MKepala ATR/BPN KABUPATEN BUOL
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan dan Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakan objek sebidang tanah yang terletak di Jl Cendrawasih Kelurahan Kampung Bugis, Kabupaten Buol, Provinsi Sulawesi Tengah dengan ukuran 14 x 90 dengan isi 1.260 M2 dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Sebelah Utara        : Berbatasan dengan Jalan Trans Kabupaten
  • Sebelah Selatan    : Berbatasan dengan Sungai Kecil
  • Sebelah Timur        : Berbatasan dengan Lokasi M.Tatulima
  • Sebelah Barat        : berbatasan dengan Lokasi Karim Derek/Djalil B Ajadi

            Adalah milik Penggugat.

       3. Menyatakan Tergugat I,Tergugat II,Tergugat III, dan Tergugat IV Telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.

       4. Menyatakan Alm Rommi Katili melalui ahli warisnya Adalah Pembeli yang beritikad baik.

       5. Menyatakan para tergugat secara Bersama-sama untuk membayar Ganti kerugian materil kepada tergugat senilai Rp.75.000.000,- (Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah) .

       6. Menyatakan seluruh surat-surat yang timbul atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tergugat dinyatakan batal demi hukum. Dan menyatakan Para turut tergugat untuk tunduk pada putusan ini.

       7. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

Atau,

Apabila Pengadilan Negeri Buol melalui majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Demikian surat gugatan ini kami buat dengan baik dan ditandatangani, Atas diberikannya putusan yang berkeadilan untuk kepastian hukum, kami ucapkan terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak