Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUOL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.G/2023/PN Bul Djahartati Djaafar Haerudin Alias Heru Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 13/Pdt.G/2023/PN Bul
Tanggal Surat Selasa, 17 Okt. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Djahartati Djaafar
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Haerudin Alias Heru
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Direktur Bank Rakyat Indonesia Cq Pimpinan BRI Pogogul
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;-----------------------
  2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas seluruh Objek Sengekta;
  3. Menyatakan PENGGUGAT adalah pemilik sah atas Objek Sengketa;--------
  4. Menyatakan bahwa perbuatan TERGUGAT yang  masuk dan menyerobot Objek Sengketa tanpa persetujuan PENGGUGATadalah Perbuatan Melawan Hukum”;-----------------------------------------------------------------
  5. Menghukum TERGUGAT membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT yaitu:

KERUGIAN MATERIEL.dan IMATERIL

Kerugian materiel yaitu Pohon yang ditebang oleh Tergugat senilai Rp 2.000.000.- (dua Juta ) Rupiah, Biaya Ramuan kayu Rp.6.000.000 (enam Juta Rupiah ), Biaya Pasir 5 (lima ) untuk ukuran Dam truk Rp 5.000.000.- (Lima Juta Rupiah ) Krikil untuk Untuk Bangunan Kos 2 (duam Dam truk ) senilai 6.000.000.- Biaya Batako Pembangunan Rp.50.000.000.- (Lima Puluh Juta Rupiah) total kerugian Materil Penggugat adalah Rp 69.000.000.- (enam puluh Sembilan Juta Rupiah ;

Kerugian imaterial yaitu selama PENGGUGAT mengurus perkara ini, waktu, biaya, tenaga, pikiran yang mana PENGGUGAT maka wajar dapat di perhitungkan adalah sebesar Rp. 2.000.000.000,- (Dua miliar Rupiah )

Dengan demikian total kerugian PENGGUGAT baik secara materiel maupun imateriel adalah sebesar RP 69.0000.000- + 2.000.000.000 ,- = Rp.2.069.000.000.,-( Dua Miliah enam puluh Sembilan Juta Rupiah ) ;

  1. Menghukum TERGUGAT atau siapa saja yang mengusai Objek Sengketa untuk menyerahkan kembali Objek Sengketa tersebut kepada PENGGUGAT dalam keadaan kosong tanpa syarat  apapun juga;-------------
  2. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat di jalankan terlebih dahulu meskipun TERGUGAT menyatakan perlawanan Banding atau Kasasi;--------

Menghukum TERGUGAT untuk membayar perkara ini

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak